KPop

Kasus DUI Suga BTS Resmi Ditutup, Min Yoongi Didenda Rp 170 Juta

Suga BTS resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 150 juta KRW (sekitar 170 juta rupiah). 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
official instagram @agustd
Suga BTS saat melakukan konser di Los Angeles 

TRIBUNJOGJA.COM - Min Yoongi alias Suga BTS resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 150 juta KRW (sekitaar 170 juta rupiah). 

Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman denda kepada Suga BTS karena melanggar undang-undang lalu lintas, yaitu mengemudi skuter listrik atau kickboards listrik dalam keadaan mabuk.

Diketahui kadar alkohol Suga BTS dalam kejadian 7 Agustus 2024 lalu mencapai 0,227 persen.

Dakwaan yang didapatkan Suga BTS termasuk dakwaan singkat yang dijatuhkan kepada orang-orang yang telah melakukan pelanggaran ringan.

Suga BTS saat melakukan konser di Los Angeles
Suga BTS saat melakukan konser di Los Angeles (official instagram @agustd)

Meskipun tengah menjalani wajib militernya, Suga BTS hadir penuhi panggilan kantor polisi Yongsan untuk penyelidikan.

Pada 23 Agustus 2024 Suga tiba di kantor polisi Yongsan, sekitar pukul 19.45 waktu setempat.

Dihadapan media Suga BTS meminta maaf atas tindakannya.

Akibat tindakannya kali ini, Suga BTS mendapatkan banyak hujatan dari haters.

Haters menyuarakan hujatan kebencian terhadap Suga BTS dan mengatakan bahwa Suga BTS adalah seorang pembohong, kriminal, bahkan menyuruhnya keluar dari Boyband BTS.

Selain itu, dalam kasus Suga BTS kali ini banyak media yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan.

Salah satunya adalah JTBC yang telah menyebarkan informasi palsu terkait video CCTV yang beredar.

JTBC mengeklaim bahwa orang yang ada dalam CCTV tersebut adalah Suga BTS pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dipastikan bahwa orang dalam CCTV tersebut bukanlah Suga BTS.

Karena hal tersebut, JTBC dijatuhi hukuman atas penyebaran informasi palsu oleh KCSC (Korea Communication Standars Commission).

Pada tanggal 11 September 2024 kasus DUI Suga BTS resmi ditutup.

 

( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved