Tuntunan

Sunah-sunah Wudhu dan Tata Cara yang Perlu Kita Perhatikan

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya  shalat. Berikut tata cara dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam wudhu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
ist
Ilustrasi: Wudhu 

TRIBUNJOGJA.COM – Wudhu merupakan kegiatan suci yang memiliki tempat istimewa dalam ajaran Islam.

Wudhu bagian dari ibadah yang harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat.

Wudhu bukan hanya sekedar aktivitas fisik yang membasuh anggota tubuh saja, tetapi juga sebuah proses spiritual.

Hal tersebut melambangkan kesucian seorang muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Secara bahasa wudhu artinya bersih, bagus, dan indah.

Sedangkan menurut istilah artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya  shalat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah).

Ilustrasi: Wudhu
Ilustrasi: Wudhu (ist)

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini tata cara berwudhu serta hal-hal yang berkaitan dengan wudhu :

1. Niat 

Bacaan niat apabila dilafadzkan sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhuu-a liraf'il hadatsil asghari fardhal lillaahi ta'aalaa. 

Artinya : “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah SWT.”

2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan dengan bersih.

3. Berkumu-kumur sebanyak 3x.

4. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri) sebanyak 3x.

5. Membasuh kedua tangan sampai siku sebanyak 3x. 

Dimulai dengan tangan kanan kemudian tangan kiri.

6. Mengusap rambut sebanyak 3x

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalam.

8. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki sebanyak 3x.

9. Membaca doa sesudah wudhu.

Lafal doa setelah wudhu adalah sebagaimana berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ 

Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu). Wallâhu a‘lam

Sunah-sunah Wudhu

1. Membaca basmalah.

2. Menggosok gigi/bersiwak.

3. Mencuci dua telapak tangan.

4. Berkumur-kumur.

5. Istinsyaq dan Istintsar (memasukkan dan mengeluarkan air ke dalam hidung).

6. Membasuh jenggot.

7. Menyilang-nyilang jari.

8. Membasuh tiga-tiga kali.

9. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.

10. Mengosok-gosok tangan.

11. Berkesinambungan yang maksudnya adalah tidak diselingi dengan aktifitas yang lain ketika berwudhu.

12. Mengusap kedua telinga.

13. Memanjangkan anggota yang dibasuh.

14. Tidak boros dalam menggunakan air.

15. Membaca doa setelah berwudhu.

Hal-hal yang membatalkan wudhu :

1. Keluarnya sesuatu dari kedua lubang (depan maupun belakang).

Sesuatu itu berupa dzat cair, udara, maupun kotoran yang lainnya.

2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau yang lainnya.

Orang yang tidur, gila, pingsan, batal wudhunya karena hilang akal sehatnya.

Hanya saja bagi orang yang tidurnya masih dalam keadaan duduk, dengan menempelkan pantat pada tempat duduknya maka hal itu tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan Perempuan dewasa dan selain mahrom.

Batal wudhu seorang laki-laki yang bersentuhan dengan seorang wanita dewasa yang bukan mahromnya tanpa penghalang (kain atau lainnya).

Adapun, ukuran dewasa seseorang adalah sesuai dengan usia normal berkenaan denga nada atau tidaknya syahwat.

Sedangkan seseorang yang bersentuhan dengan anak kecil, maka tidak batal wudhunya.

4. Menyentuh kemaluan atau dubur

Apabila seseorang menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan atau bagian jemari maka batal wudhunya..

Hal ini tidak hanya kemaluan sendiri, tetapi juga kemaluan orang lain, orang yang sudah meninggal, anak kecil, baik sengaja maupun tidak disengaja. 

Dalam hal ini, menyentuh dan tersentuhnya kemaluan dapat membatalkan keduanya, baik yang menyentuh ataupun yang tersentuh.

(MG Madah Mazzidah)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved