Pilkada Kota Magelang 2024

Jelang Pilkada 2024, ASN Pemkot Magelang Diminta Jaga Netralitas

Pemerintah Kota Magelang kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya jelang Pilkada 2024

|
Dok. Prokompim Kota Magelang
Apel pagi pengarahan tentang Netralitas ASN dan Non ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Senin (12/8/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Netralitas adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Magelang, KH M Mansyur, pada apel pagi pengarahan tentang Netralitas ASN dan Non ASN dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Senin (12/8/2024).

Pemerintah Kota Magelang kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya menjelang Pilkada 2024. 

Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Perlu saya sampaikan, netralitas ASN dan Non-ASN bukan hanya tentang tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, tetapi juga tentang menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tugas yang kita emban," ujar Kyai Mansyur.

Pada kesempatan itu, Mansyur mengingatkan beberapa poin penting terkait netralitas, yakni pertama, menjaga independensi. 

Setiap ASN dan Non-ASN harus memastikan keputusan dan tindakannya tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

"Sebagai ASN, kepentingan umum harus selalu diutamakan," tegas Kiai Mansyur.

Baca juga: Pemkot Magelang Raih Predikat Kota Layak Huni 2024 dari Pemprov Jateng

Kedua, menghindari dukungan terbuka, menghindari keterlibatan dalam kegiatan kampanye politik atau memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu. Hal ini penting untuk menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan fair dan tanpa konflik kepentingan.

Ketiga, mematuhi aturan dan regulasi. Selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait mengenai netralitas dalam Pilkada.

Poin terakhir, menjadi teladan. ASN dan Non-ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menjaga etika dan integritas.

"Sikap profesional kita akan mencerminkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan," imbuhnya.

Menurutnya, keberhasilan Pilkada sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap proses yang berlangsung. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa seluruh tindakan ASN dan Non-ASN, baik sebagai individu maupun sebagai lembaga, selalu mencerminkan sikap netral dan objektif. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved