Razia Pekat di Kamar Kos dan Penginapan, Satpol PP Lumajang Amankan 13 Pasangan Bukan Suami Istri

Total ada 13 pasangan bukan suami istri yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar kos dan penginapan di sekitar Kecamatan Lumajang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Satpol PP Lumajang
Petugas Satpol PP Lumajang melakukan razia penyakit masyarakat di kamar kos, Senin (22/7/2024) dinihari. 

TRIBUNJOGJA.COM, LUMAJANG - Razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang pada Senin (22/7/2024) dini hari berhasil mengamankan belasan pasangan bukan suami istri.

Total ada 13 pasangan bukan suami istri yang kedapatan tengah berduaan di dalam kamar kos dan penginapan di sekitar Kecamatan Lumajang.

Dari 13 pasangan yang diamankan, tiga pasangan di antaranya merupakan pasangan sejenis.

Seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan.

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan mengatakan dari total 26 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan 16 laki-laki.

Tiga pasang di antaranya diketahui sesama jenis atau laki-laki yang menyerupai perempuan (waria).

"Semua berpasangan, yang tiga pasang itu sesama jenis, tiga orang laki-laki dan 3 orang lainnya waria," kata Hindam di kantornya, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Ngaglik Sleman, Pelaku Diduga Alami Depresi 

Menurut Hindam, setelah dilakukan pendataang, satu pasang yang diamankan ternyata sudah menikah secara siri.

Petugas pun langsung melepaskan keduanya.

"Jadi gak semua yang kami amankan itu bermasalah, ada satu yang sudah menikah dan dia bisa membuktikannya meskipun siri, kami lepaskan," tambahnya.

Hindam menjelaskan, orang-orang yang terjaring rata-rata masih muda. Mereka berusia antara 19-24 tahun.

Menurut Hindam, semua yang diamankan termasuk golongan baru yang belum pernah terjaring razia sebelumnya.

"Masih muda semua, kelahiran antara tahun 2000 sampai 2005, dan ini baru semua, gak ada yang pernah terjaring, semuanya berasal dari Lumajang," jelasnya.

Lebih lanjut, Hindam menerapkan sanksi pemanggilan orang tua dan wajib lapor kepada orang-orang yang terjaring razia ini.

"Sanksinya setelah kami data, kami panggil orang tua dan kami kenakan wajib lapor," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved