Disdikbud Kota Magelang Uji Coba Sekolah Lima Hari Mulai 22 Juli 2024

Disdikbud Kota Magelang menunda pelaksanaan uji coba sekolah lima hari khususnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP di tahun ajaran baru 2024-2025.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
AZCentral.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang mulai melaksanakan uji coba sekolah lima hari khususnya untuk jenjang TK, SD, dan SMP di tahun ajaran baru 2024-2025 pada Senin (22/7/2024).

Ujicoba ini akhirnya dilaksanakan setelah sempat muncul kekhawatiran dari para orang tua terkait dengan terganggunya kegiatan anak-anaknya di sore hari, salah satunya kegiatan mengaji siswa di taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang , Imam Baihaqi mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa pihak untuk menerima masukan dari masyarakat soal kebijakan tersebut.

Hasilnya ada sejumlah orang tua yang keberatan karena kebijakan sekolah lima hari dikhawatirkan mengganggu kegiatan mengaji siswa di taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ) saat sore hari.

Sebab, penerapan lima hari sekolah akan menambah jam pelajaran siswa sehingga mereka akan pulang sekolah lebih sore yakni 14.15 WIB.

"Sebenarnya kita sudah diskusi ya, diskusi dengan kepala sekolah, artinya dengan masyarakat. Termasuk dari TPQ itu kita undang. Harapannya nanti lima hari sekolah itu bisa berjalan dan tidak mengganggu kegiatan sore TPQ," ujar Imam, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Disdik Klaten Gelar Gebyar Inovasi Pendidikan 2024, Sekolah 5 Hari Jadi Satu Inovasi

"Harapan kami sebenarnya itu tidak mengganggu kegiatan kegiatan TPQ atau kegiatan yang ada di masyarakat ba'da sore hari, tetapi ini masih kita diskusikan lagi karena ada mungkin yang perlu dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama juga," ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Magelang juga menggelar uji coba sekolah lima hari pada Senin 22 Juli 2024 hari ini.

Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang , Slamet Achmad Husein mengatakan, kebijakan digulirkan mengacu Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kami dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kearifan lokal. Meskipun ini tahun terakhir untuk kesempatan melaksanakan, kami masih dengan istilah uji coba karena masih melihat (perkembangan)," kata Husein.

Menurut Husein, kebijakan lima hari sekolah akan berlaku bagi 808 TK, 596 SD, dan 135 SMP negeri yang menjadi kewenangan Disdikbud Kabupaten Magelang

Kegiatan pembelajaran berlangsung Senin sampai Jumat. Kemudian Sabtu dan Minggu libur.

Sedangkan bagi sekolah-sekolah sejenis berstatus swasta, diimbau untuk menyesuaikan kebijakannya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved