Berita Bisnis Hari Ini
Bea Masuk Impor 7 Komoditas Bisa Capai 200 Persen, Mendag : Belum Final
Ada 7 komoditas impor, termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, dan keramik, akan dikenakan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulhas menjelaskan bahwa tujuh komoditas impor, termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, dan keramik, akan dikenakan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Namun, Zulhas menegaskan bahwa besaran bea masuk ini belum tentu mencapai 200 persen.
Besarannya akan dihitung oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan bisa berkisar antara 10 persen hingga 200 persen.
"Akan dilihat oleh KADI, itu Komite Anti Dumping Indonesia. Satu lagi KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia nanti output-nya dia masuk tindakan keamanan. Kalau KADI dia masuk, anti dumping," jelasnya di Bantul, Sabtu (6/7).
Penentuan bea masuk ini akan berdasarkan penilaian terhadap kenaikan impor selama 3 tahun terakhir.
Jika kenaikan impor terbukti mengganggu industri dalam negeri, maka bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan akan diberlakukan.
"Dan itu memang sah diatur dalam Undang-undang kita dan dunia termasuk WTO. Semua negara bisa melindungi industri kita begini dengan memenuhi prosedur yang saya sampaikan ada KADI ada KPPI," jelasnya.
Ketujuh item tersebut kata Zulhas tak hanya daru China, tetapi juga dari negara lain.
"Lagi dihitung dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, dari Asean, dari mana aja. Kalau ada itu tiga tahun melonjak mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan tapi diitung KADI dan KPPI," pungkasnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan mengungkapkan ada tujuh komoditas impor dari China yang akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen.
Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Ketujuh produk tersebut antara lain produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik.
Kemudian kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
"Rapat itu memutuskan ada tujuh komoditas yang harus mendapatkan perhatian khusus. Jadi tujuh itu, tentu kita Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia," kata Zulhas kepada wartawan di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Zulhas melanjutkan pihaknya masih mengkaji besaran biaya masuk yang akan dikenakan untuk produk asal China tersebut.
"Nanti dihitung, bisa 50 persen, 100 persen sampai 200 persen, tergantung," ujar Zulhas. ( Tribunjogja.com )
| Penyaluran KUR di DIY Hingga 30 Juni 2024 Capai Rp2,77 Triliun |
|
|---|
| Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp19,33 triliun per Juni 2024, Jateng-DIY Tembus Rp2,48 Triliun |
|
|---|
| Mengintip Kolaborasi SMK dengan Astra Motor Yogyakarta, Upaya Selaraskan Pendidikan dengan DUDI |
|
|---|
| Penumpang KAI Wisata Capai 70.627 pada Semester I 2024 |
|
|---|
| KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon hingga 20 Persen melalui Program Juleha |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.