Berita Bisnis Hari Ini

Bea Masuk Impor 7 Komoditas Bisa Capai 200 Persen, Mendag : Belum Final

Ada 7 komoditas impor, termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, dan keramik, akan dikenakan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor produk home decoration cermin dan lampu dari bahan serat alami CV Palem Craft Jogja di Kelurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Sabtu (6/7). 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulhas menjelaskan bahwa tujuh komoditas impor, termasuk tekstil, alas kaki, elektronik, dan keramik, akan dikenakan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri. 

Namun, Zulhas menegaskan bahwa besaran bea masuk ini belum tentu mencapai 200 persen. 

Besarannya akan dihitung oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan bisa berkisar antara 10 persen hingga 200 persen. 

"Akan dilihat oleh KADI, itu Komite Anti Dumping Indonesia. Satu lagi KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia nanti output-nya dia masuk tindakan keamanan. Kalau KADI dia masuk, anti dumping," jelasnya di Bantul, Sabtu (6/7). 

Penentuan bea masuk ini akan berdasarkan penilaian terhadap kenaikan impor selama 3 tahun terakhir. 

Jika kenaikan impor terbukti mengganggu industri dalam negeri, maka bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan akan diberlakukan.

"Dan itu memang sah diatur dalam Undang-undang kita dan dunia termasuk WTO. Semua negara bisa melindungi industri kita begini dengan memenuhi prosedur yang saya sampaikan ada KADI ada KPPI," jelasnya. 

Ketujuh item tersebut kata Zulhas tak hanya daru China, tetapi juga dari negara lain. 

"Lagi dihitung dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, dari Asean, dari mana aja. Kalau ada itu tiga tahun melonjak mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk pengamanan tapi diitung KADI dan KPPI," pungkasnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan mengungkapkan ada tujuh komoditas impor dari China yang akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen. 

Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Ketujuh produk tersebut antara lain produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik.

Kemudian kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki. 

"Rapat itu memutuskan ada tujuh komoditas yang harus mendapatkan perhatian khusus. Jadi tujuh itu, tentu kita Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia," kata Zulhas kepada wartawan di kantor Kemendag, Jumat (5/7). 

Zulhas melanjutkan pihaknya masih mengkaji besaran biaya masuk yang akan dikenakan untuk produk asal China tersebut. 

"Nanti dihitung, bisa 50 persen, 100 persen sampai 200 persen, tergantung," ujar Zulhas. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved