Pilkada Bantul 2024

Bawaslu Bantul Usulkan Revisi Perbup Terkait Tata Cara Pemasangan APK

Tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan. 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul mengusulkan pelaksanaan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menyampaikan usulan revisi itu diberikan berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2024, yang mana masih ada beberapa catatan dan perlu menjadi bahan evaluasi.

"Beberapa di antaranya yakni terkait pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye," ucapnya kepada awak media, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan. 

Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan ke depannya. 

"Itu kami usulkan karena pada Pemilu 2024 ada 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye dan ada 9.824 APK yang ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024," urainya.

Baca juga: Bawaslu Bantul Lakukan Penguatan Kelembagaan Refleksi Pengawasan Pemilu 2024

Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk revisi Perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. 

"Kami berharap, proses revisi Perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung pada 25 September 2024," jelasnya.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pada saat pengawasan berlangsung, jajaran pengawasan tidak menemukan kendala  di lapangan dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran. 

Didik berharap, nantinya perbup APK disosialisasikan secera gencar kepada masyarakat, sehingga pengawasan terhadap APK juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. 

"Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya," ucap dia.

Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, Jati Bayubroto, juga mengharapkan adanya revisi dalam pemasangan APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Saya kira perlu ada beberapa revisi penyempurnaan. Itu diusulkan karena berdasarkan pengalaman Pemilu kemarin," tutup dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved