UGM Terkait Keputusan Menteri Batalkan Kenaikan UKT Mendadak: Hambat Pemberian Kepastian ke Publik
Adanya pengambilan keputusan yang dinamis itu dinilai menghambat pemberian keputusan pada publik.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara mendadak.
Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M. tidak menampik, adanya pengambilan keputusan yang dinamis itu menghambat pemberian keputusan pada publik.
“Adanya kedinamisan itu, bagi kami yang ada di bawah, itu prosesnya sedikit menghambat khususnya untuk memberikan kepastian pada publik. Setiap kali kita mengumumkan pengumuman, maka kita sudah menyampaikan berapa dan apa saja yang harus dilakukan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Meski demikian, ketika proses sedang berjalan dan ada perubahan yang dinamis, pihaknya akan tetap melakukan penyesuaian dan melakukan mitigasi dari dampak tersebut.
“Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kami tekankan, UGM itu masih ada N-nya. Kami masih bagian dari Negeri. Jadi, apapun keputusan pemerintah kita ikuti, meskipun secara teknik ya sedikit memberatkan kami dan itu adalah konsekuensi,” tegasnya.
Baca juga: Rektor UGM Temui Mahasiswa yang Kemah di Kampus, Sebut Tak Ada Uang Pangkal
Andi Sandi juga menambahkan, UGM juga ikut mengadopsi Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 .
Dalam Pasal 6 itu, ada empat ayat. Salah satu ayatnya menyebutkan, kelompok tarif UKT paling sedikit terbagi dalam dua kelompok, yakni Kelompok I sebesar Rp500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp1 juta.
“Tapi kami memutuskan mengenolkan (kategori itu) itu. Di UGM, kami selalu berupaya agar jangan pernah ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena biaya. Sejak dulu, ini yang kami pertahankan,” jelas dia.
Sementara, Rektor UGM, Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D. menambahkan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu sudah dalam tahap sosialisasi ketika diberitahu ke kampus.
“Konsepnya saat itu adalah sosialisasi. Jadi, bukan lagi diskusi. Dari kementerian ada sosialisasi dan ada sesuatu hal yang baru, mungkin juga berkaitan dengan kemampuan dan peningkatan inflasi atau kebutuhan itu sendiri yang sudah diperhitungkan,” terang Ova.
Dia menilai, Permendikbudristek itu sebenarnya mengatur hal-hal menjadi lebih baik.
“Saya lihat, Permen itu melakukan standardisasi. Sebelumnya kan tidak seperti itu, masih semau gue. Universitas masih bisa mengajukan (UKT) sendiri-sendiri. Saya kira, itu hal yang baik, tapi memang ada hal yang miss dan belum bisa dipertimbangkan bagaimana efeknya, sehingga ditarik kembali,” tutupnya. (*)
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
UGM Nonaktifkan Mahasiswa Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
98,8 Persen Siswa SMAN 3 Yogyakarta Tembus Perguruan Tinggi Impian, Mayoritas ke UGM |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Mahasiswa UGM Diajak Kelola Keuangan dengan Bijak, Jangan FOMO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.