Respon Hotman Paris Soal Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Kepolisian

Hotman Paris menolak keputusan dari penyidik Polda Jabar yang menghilangkan 2 dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Bayu Indra
Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). Hotman menolak keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO kasus pembunuhan Vina. Dia menilai Polda Jabar terlalu cepat mengambil keputusan tersebut 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Keputusan Polda Jawa Barat menghampus dua pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dari daftar pencarian orang (DPO) langsung direspon oleh Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris.

Pengacara kondang tersebut menilai penyidik Polda Jabar terlalu cepat menyimpulkan kalau dua DPO tersebut fiktif.

Sebab, kedua DPO yang diketahui berama Andi dan Dani tersebut masuk dalam putusan majelis hakim.

Dia menegaskan putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat atau inkracht.

"Temuan hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa delapan pelaku dan tiga DPO. Bahkan di putusan akhir bahwa hakim mengatakan ada tiga DPO." kata Hotman Paris saat menggelar jumpa pers, Rabu (29/5/2024) siang seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

"Putusan itu sudah final, sudah binding, sudah inkracht," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Hotman pun menolak keputusan dari penyidik Polda Jabar yang menghilangkan 2 dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman juga  mempertanyakan ketetapan mana yang harus dijadikan rujukan, apakah putusan hakim atau putusan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut DPO kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, hanya satu orang, yaitu Pegi.

"Padahal di bagian putusan (pengadilan) itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, pertimbangan hukum ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di BAP ada tiga DPO, keterangan dari delapan terdakwa ada tiga DPO."

"Sekarang, hanya dalam dua minggu diubah (oleh Polda Jabar) dengan mengatakan (dua DPO) itu fiktif," tuturnya.

"Kalau dikatakan belum tertangkap, kami masih bisa memaklumi. Tapi, kalau disimpulkan, (dua DPO) fiktif itu terlalu cepat," katanya.

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Linda, Sahabat Vina Cirebon di Mapolda Jawa Barat

"Lalu, apa artinya putusan pengadilan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu apa," sambung Hotman.

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua DPO di kasus pembunuhan Vina, Dani dan Andi, dihapus.

Sementara, satu DPO, Pegi Setiawan alias Perong, diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang alih-alih 11 tersangka.

"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.

Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.

"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.

Sebagai informasi, Pegi dinyatakan menjadi satu-satunya DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung dan bekerja sebagai buruh bangunan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved