Berita Pendidikan Hari Ini

Antisipasi Fenomena Pindah KK Jelang PPDB, Disdikpora DIY Bakal Lakukan Pengawasan Ketat

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya menegaskan bahwa orang tua murid tidak perlu lagi menggunakan cara-cara melanggar atura

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya menegaskan bahwa orang tua murid tidak perlu lagi menggunakan cara-cara melanggar aturan untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah tertentu.

Hal ini dikarenakan kualitas pendidikan di seluruh DIY terbilang merata.

"Tujuan penerapan zonasi adalah untuk mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal murid. Oleh karena itu, sebaiknya ikuti aturan tersebut dan jangan paksakan diri untuk menitipkan KK atau dokumen lain ke alamat lain," jelas Didik.

Baca juga: Perayaan Kelulusan Dinodai Aksi Tawuran, Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa jalur radius dalam PPDB akan diverifikasi secara manual dengan mendatangi langsung alamat yang didaftarkan.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan ulang dokumen dan berkas pendaftaran murid dengan ketat, termasuk dengan menanyakan kepada RT/RW setempat untuk memastikan kebenaran zonasi.

Dengan demikian, diharapkan proses PPDB di DIY dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, dan seluruh murid mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Disinggung soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Didik menjelaskan bahwa saat ini Disdikpora DIY masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

Namun demikian dipastikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2024 masih sama dengan tahun lalu.

"PPDB tahun ini hampir sama dengan tahun lalu tapi ini juknis dan juklak sudah siap dan kami menunggu Pergub saja. Sedang proses tanda tangan dan kalau keluar kami akan langsung sosialisasikan," Didik.

Dijelaskannya, kuota setiap jalur masuk untuk PPDB tahun ini pun masih sama seperti yang sebelumnya dengan empat jalur. Untuk zonasi sebesar 55 persen dengan lima persennya merupakan jalur zonasi radius, kemudian afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dan prestasi 20 persen.

"Kami targetkan Pergub PPDB mudah-mudahan minggu depan sudah selesai dan langsung kami sosialisasikan," katanya.

Didik menyebut, terpilihnya murid untuk masuk ke sekolah tertentu juga masih sama seperti tahun 2023 lalu. Indikatornya ditentukan dari nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebesar 55 persen, nilai rapor 40 persen dan lima persen lagi diambil dari status akreditasi sekolah murid.

"Proses pengawasan akan tetap kami perketat. Terutama untuk jalur afirmasi kami akan memperkuat verifikasi di lapangan," tegasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved