Jelang Lebaran, Truk Pengangkut Pasir Dilarang Beroperasi di Magelang

Pembatasan akan diberlakukan terhitung mulai hari Jumat 5 April 2024 pada jam 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kabupaten Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang akan melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai 5 hingga 16 April 2024 mendatang.

Kebijakan pembatasan dilaksanakan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.

Sehingga masyarakat dapat menikmati hari raya dengan nyaman dan bahagia karena lalu lintas yang terjaga.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Suhud Joko Prayitno, mengungkapkan pembatasan itu hanya berlaku bagi angkutan barang galian mineral bukan logam.

"Sedang untuk angkutan barang kebutuhan pokok seperti beras, pakaian dan lain sebagainya tetap beroperasi seperti biasa. Sehingga di hari raya warga betul betul dapat berhari raya," bilang Suhud, Kamis (4/4/2024).

Dasar regulasi tersebut adalah surat edaran nomor 551.2/641/14/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Lebaran tahun 2024 di Kabupaten Magelang.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan akan diberlakukan terhitung mulai hari Jumat 5 April 2024 pada jam 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa larangan operasional kendaraan berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian mineral bukan logam dan batuan yang berdomisili di Kabupaten Magelang maupun yang berdomisili di luar Kabupaten Magelang.

Lebih jauh, edaran itu menghimbau agar para penambang yang berada di wilayah Kabupaten Magelang untuk membantu pelaksanaannya serta mensosialisasikan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved