Segera Cair, Pemkot Magelang Anggarkan Rp19 Miliar untuk THR ASN

Kepala BPKAD Kota Magelang, Nanang Kristiyono mengungkapkan THR akan segera dibayarkan sebelum hari raya.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengalokasikan dana sebesar Rp19 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono mengungkapkan THR akan segera dibayarkan sebelum hari raya.

"Kita masih persiapan teknis Begitu persiapan selesai, ini kan berbarengan libur, kemudian harus pembayaran gaji bulan April. Setelah itu baru THR nya.  Antara tanggal 1 sampai 5 April," ujar Nanang, Minggu (31/3/2024).

Nanang mengatakan, jumlah ASN di Pemkot Magelang berjumlah 2.889 orang.

Rinciannya 2.493 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya sebanyak 396 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di dalamnya juga mencakup anggota DPRD dan pejabat daerah setempat.

"Jadi yang menerima adalah PNS dan PPPK yang sesuai ketentuan SE mendagri 15 Maret. Dasarnya kan PP nomor 14/2024," ujarnya.

Dia mengatakan, terkait komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR yang dibayarkan, besarannya tidak 100 persen. Melainkan hanya 75 persen.

Hal itu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, dia memastikan besaran TPP THR tersebut lebih besar dibanding tahun lalu yang berjumlah 50 persen.

"TPP ada peningkatan 25 persen. Tahun lalu TPP-nya 50 persen sesuai ketentuannya kalau sekarang sebenarnya bisa satu kali yang diterima dalam satu bulan tapi kita juga pertimbangan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Adanya TPP THR diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendongkrak perekonomian daerah.

Para pegawai pun diimbau untuk menggunakan dan membelanjakan THR untuk produk-produk dalam negeri.

"Imbauannya wali kota digunakan belanja untuk dongkrak pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.

Disinggung THR untuk tenaga honorer atau non ASN, Pemkot Magelang tak mengalokasikan anggaran khusus.

Sebab aturan pemerintah juga tak mencantumkan pembayaran THR untuk kelompok tersebut.

"Sesuai ketentuan tidak ada (THR untuk honorer). Selama statusnya pegawai non PNS kan masuknya penyedia jasa, jadi belanjanya di belanja jasa bukan belanja pegawai," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved