Pilkada Bantul 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Imbau Bupati dan Wakil Bupati Taati Regulasi Mutasi Pejabat

Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Pengawas Pemili atau Bawaslu Bantul menyampaikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk taat regulasi dalam mutasi pejabat, menjelang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung. 

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menyampaikan imbauan yang disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bantul itu, merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri," katanya, melalui keterangan resminya, Sabtu (30/3/2024). 

Lebih lanjut Dewi menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 maka tahapan penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024.

"Melalui imbauan itu, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dalam melakukan proses penggantian jabatan dapat mengikuti prosedur terutama dengan melakukan proses ijin tertulis kepada Mendagri," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berujar pihaknya juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Bupati dan Wakil Bupati agar tidak membuat program ataupun kegiatan yang nantinya cenderung menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sampai dengan penetapan calon terpilih. 

"Hal itu penting untuk memastikan tidak ada program Pemerintah Kabupaten Bantul yang cenderung akan menguntungkan pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Di sisi lain, Bawaslu Bantul sendiri telah memberikan tembusan imbauan kepada instansi terkait lainnya seperti inspektorat Bantul serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bantul. 

Gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan dilakukan tepatnya 27 November 2024. 

"Adapun untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di bulan Agustus mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved