Berita Kriminal

Polisi Ringkus Dua Peracik Mercon di Magelang, Pelaku Jajakan Petasan Lewat Facebook

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.

Tayang:
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Polresta Magelang membekuk dua pemuda peracik bahan peledak untuk petasan 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tim Resmob Polresta Magelang membekuk dua pemuda peracik bahan peledak untuk petasan.

Kedua pelaku adalah MN (20) warga Tampingan, Magelang serta S (19) warga Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi adanya kegiatan memproduksi dan menjual belikan obat mercon di sebuah rumah di Dusun Gintung Rojo, Tampingan.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka MN.

"Pada Senin 11 Maret 2024 pukul 00.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Tampingan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Mustofa, Rabu (20/3/2024).

Kemudian di hari yang sama, polisi juga menerima laporan serupa di lapangan Klangon, Kecamatan Sawangan. 

Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka S di lokasi tersebut.

"Modusnya tersangka hendak menjual barang ilegal jenis racikan petasan atau mercon melalui medsos Facebook. Hal ini dilakukan karena faktor ekonomi," ungkapnya.

Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium seberat 1 kilogram, 6 kilogram belerang, 3,5 kilogram brom, serta sejumlah peralatan untuk meracik mercon.

"Ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Mustofa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved