Berita Kriminal
Polisi Ringkus Dua Peracik Mercon di Magelang, Pelaku Jajakan Petasan Lewat Facebook
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tim Resmob Polresta Magelang membekuk dua pemuda peracik bahan peledak untuk petasan.
Kedua pelaku adalah MN (20) warga Tampingan, Magelang serta S (19) warga Tlogolele, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi adanya kegiatan memproduksi dan menjual belikan obat mercon di sebuah rumah di Dusun Gintung Rojo, Tampingan.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka MN.
"Pada Senin 11 Maret 2024 pukul 00.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Tampingan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Mustofa, Rabu (20/3/2024).
Kemudian di hari yang sama, polisi juga menerima laporan serupa di lapangan Klangon, Kecamatan Sawangan.
Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka S di lokasi tersebut.
"Modusnya tersangka hendak menjual barang ilegal jenis racikan petasan atau mercon melalui medsos Facebook. Hal ini dilakukan karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium seberat 1 kilogram, 6 kilogram belerang, 3,5 kilogram brom, serta sejumlah peralatan untuk meracik mercon.
"Ancaman hukuman Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12/1951 diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Mustofa. (*)
| Bupati Bantul Tanggapi Kasus Tewasnya Ilham: Saya Mengutuk Keras Tindakan Tak Berperikemanusiaan Itu |
|
|---|
| JPW Kecam Pengeroyokan yang Menewaskan Ilham Dwi Saputra, Segera Surati Komisi III |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polresta-Magelang-bekuk-dua-pemuda-peracik-mercon.jpg)