Ramadan 2024

Nasib Belasan Remaja Kota Yogyakarta yang Melanggar Jam Malam

Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan belasan remaja yang kedapatan melanggar aturan jam malam anak sepanjang Januari-Februari 2024

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
Jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta saat menggulirkan operasi cipta kondisi untuk mencegah kenakalan remaja. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan belasan remaja yang kedapatan melanggar aturan jam malam anak sepanjang Januari-Februari 2024.

Dari jumlah tersebut, 8 orang terjaring karena pesta minuman keras di tempat umum, kemudian 2 orang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sebagai informasi jam malam anak di Kota Yogya berlaku setiap hari dari pukul 22.00-04.00 WIB, sesuai amanat Perwal No 49 Tahun 2022.

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, menjelaskan, pihaknya menjaring 11 remaja yang kedapatan melanggar jam malam anak selama Januari-Februari 2024 silam.

"Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan minuman beralkohol maupun yang mengarah pada kriminalitas, kami serahkan ke Polresta," tandasnya, Selasa (19/3/2024).

Jajaran Satpol PP Kota Yogya saat menggulirkan operasi cipta kondisi untuk mencegah kenakalan remaja.
Jajaran Satpol PP Kota Yogya saat menggulirkan operasi cipta kondisi untuk mencegah kenakalan remaja. (Dokumentasi Satpol PP Kota Yogya)

Berdasarkan hasil pantauan Satpol PP, lokasi-lokasi yang rentan terjadi pelanggaran kamtibmas, hampir semuanya di sekitaran jalan protokol.

Seperti di seputaran LPP Klitren Gondokusuman, Jalan I Dewa Nyoman Oka, Jalan Pringgokusuman, hingga Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Kami berharap warga masyarakat di wilayah bisa ikut serta mengawasi dan memantau, terkait pemberlakuan aturan jam malam anak. Dengan memastikan tidak ada anak di bawah 18 tahun di luar rumah jam 22.00 hingga 04.00 tanpa pengawasan orang tua, agar tercipta situasi kondusif," urai Octo.

Jam rawan

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasinya, jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta menggencarkan operasi gabungan menyasar jam-jam rawan.

Menurutnya, cipta kondisi semakin diintensifkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan berkolaborasi dengan Satreskrim Polresta Yogya.

"Satpol PP membentuk tim untuk melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan, baik secara mandiri atau gabungan dengan Satreskrim," katanya.

Octo mengungkapkan, patroli selama Ramadan digencarkan pada jam-jam rentan terjadinya kejahatan jalanan, yakni setelah salat tarawih, menjelang sahur dan selepas subuh.

Waktu-waktu tersebut, berdasarkan prediksi dan analisis dari Polresta maupun Satpol PP Kota Yogya, merupakan jam paling tepat untuk menggencarkan operasi gabungan.

"Operasi kami laksanakan sejak 8 Maret lalu, sekaligus sebagai tindak lanjut SE Wali Kota tentang operasional tempat hiburan dan jasa pariwisata selama bulan Ramadan. Sosialisasi dan edukasi juga terus kami lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta optimalisasi terwujudnya kamtibmas," pungkas Octo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved