Kereta Kelinci atau Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Purworejo

Satlantas Polres Purworejo melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono, menyebut telah menghimbau para pengusaha, pemilik, dan pengemudi kereta kelinci atau mobil odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 lalu, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Satlantas Polres Purworejo melarang kereta kelinci atau mobil odong-odong beroperasi di jalan raya di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pihaknya bakal menindak pengemudi kereta kelinci atau mobil odong-odong yang melanggar aturan tersebut. 


Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Untung Ariyono, mengatakan, kereta kelinci dan mobil odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena faktor keselamatan.

Mengingat kereta kelinci atau mobil odong-odong tidak memenuhi kriteria angkutan umum, mulai dari uji tipe, keamanan, hingga layak jalannya. 


"Selain itu penggunaan odong-odong di jalan juga melanggar Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009. Pelanggarnya bisa mendapat pidana, denda, dan kendaraan disita," ucap AKP Untung kepada Tribun Jogja, Selasa (19/3/2024). 


Meski begitu, AKP Untung tidak melarang kereta kelinci beroperasi di wilayah obyek wisata.

Sebab, pada dasarnya kendaraan tersebut memang digunakan di kawasan wisata saja yang tidak berpapasan dengan pengguna jalan umum. 


Lebih lanjut, AKP Untung menyebut pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pengusaha kereta kelinci atau mobil odong-odong agar tidak beroperasi di jalan.

Himbauan sebagai langkah preventif itu dilakukan selama masa Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi pada 4-17 Maret 2024 lalu. 


"Kalau kemarin saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, kami belum melakukan penindakan, hanya himbauan. Tapi besok kalau ada yang melanggar akan mulai kami tindak," tegasnya. 


Adapun dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Satlantas Polres Purworejo tetap melakukan penindakan untuk pelanggar tata tertib lalu lintas semisal tidak memakai helm, lawan arus, kendaraan melebihi kapasitas (overload), dan mengendarai kendaraan sambil main HP atau dalam pengaruh alkohol. 


Pihaknya mencatat sebanyak 1.669 jumlah pelanggaran yang terjadi selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Dari jumlah tersebut terdapat 1.108 pelanggar lalu lintas ditilang dan 561 orang mendapatkan teguran. 


"Sebentar lagi kami juga akan menggelar Operasi Ketupat Candi 2024.

Sementara ini baru dilakukan pendirian posko-posko keamanan serta pengecekan jalur (arus mudik dan balik), seperti di Jalan Daendles, Jalan Purworejo-Magelang, dan Jalan Purworejo-Jogja," paparnya.


Menurutnya, pengecekan jalan terkait apakah ada yang berlubang atau tidak. Kegiatan itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, semisal PUPR Kabupaten, Provinsi, dan Pusat. (drm

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved