Inovasi SIGUMILANG jadi Wadah Pelaku Usaha Mikro di Kota Magelang Laporkan Perkembangan Usaha

Sektor usaha mikro di Kota Magelang diperkirakan memiliki realisasi investasi yang menjanjikan.

Istimewa
Sigumilang jadi Wadah Pelaku Usaha Mikro di Kota Magelang Laporkan Perkembangan Usaha 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Sektor usaha mikro di Kota Magelang diperkirakan memiliki realisasi investasi yang menjanjikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Magelang, penanaman modal di wilayah ini memang didominasi oleh usaha mikro.

Dari 3.915 usaha yang terdaftar pada aplikasi OSS RBA, sebanyak 3.315 di antaranya merupakan usaha mikro dengan potensi nilai investasi mencapai Rp 116,3 miliar.

Untuk mengetahui realisasi investasi dari potensi itu, pelaku usaha mikro didorong untuk melaporkan realisasi investasi dari kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Karenanya, DPMPTSP Kota Magelang meluncurkan inovasi Sistem Informasi Laporan Kegiatan Usaha Mikro Kota Magelang (SIGUMILANG) guna mempermudah pelaku usaha melakukan pelaporan secara cepat, tepat dan akurat.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Magelang, Etik Ismariyati, SE, MM mengungkapkan, pelaku usaha mikro memang tak diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), namun DPMPTSP mempunyai kewajiban melaksanakan monitoring perkembangan penanaman modal khususnya usaha mikro terkait dengan realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, kemitraan dan permasalahan yang dihadapi.

"Dengan melihat kondisi di Kota Magelang itu jumlah usaha mikro hampir 3.000 lebih. Ini perlu kita pantau perkembangannya,tentunya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku" ujar Etik, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Wali Kota Magelang Lantik 27 Pejabat, 3 di Antaranya Eselon II

Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan pelaku usaha mikro akan naik kelas sehingga diwajibkan membuat LKPM karena nilai investasi usahanya sudah melampaui Rp 1 miliar.

Jika mereka sudah terbiasa melakukan pelaporan usaha melalui SIGUMILANG, maka di masa mendatang harapannya pelaku usaha tak menemui kendala berarti saat menyusun LKPM.

"Misalnya dulu yang tidak ada kewajiban membuat pelaporan di LKPM. Nah dengan adanya SIGUMILANGakan membuat pelaku usaha terbiasa melakukan pelaporan usahanya," jelasnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Magelang, Reny Fitriansari Effendi, SIP menambahkan, untuk melakukan pelaporan melalui SIGUMILANG, pelaku usaha tinggal mengakses link app.magelangkota.go.id/sigumilang dan log in dengan memasukkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.

"Kalau SIGUMILANG ini memang kita buka sepanjang tahun, jadi bisa melapor kapan saja. Dan memang kalau usaha mikro penambahan (nilai investasi)-nya sedikit ya, maka mereka dapat melapor setiap tahun saja," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved