Berita Kriminal
Duel Dua Remaja di Sleman Berujung Pembacokan, Ini Motif dan Kronologinya
Sebelum pembacokan, kedua remaja ini terlibat aksi duel menggunakan sabuk di Jalan Palagan, Tentara Pelajar, Ngaglik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap seorang remaja berinisial AFK (19), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman karena nekat membacok VD (20), warga asal Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Pembacokan yang mengenai bagian tangan korban itu dilatarbelakangi dendam sekaligus tidak terima karena temannya diserempet sepeda motor selepas duel.
Sebelum pembacokan, kedua remaja ini terlibat aksi duel menggunakan sabuk di Jalan Palagan, Tentara Pelajar, Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kronologi bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi media sosial untuk menantang duel.
Setelah waktu dan tempatnya disepakati, korban dan pelaku yang sama-sama membawa rombongan tiga orang teman, bertemu di selatan SPBU Balong.
Mereka datang mengendarai sepeda motor.
Kedua remaja ini kemudian berduel saling sabet menggunakan sabuk.
Selepas duel, mereka kemudian bermaksud pergi.
Namun, satu di antara rombongan korban tidak sengaja menyerempet teman pelaku hingga terjatuh.
"Pelaku lalu menghampiri korban, mengeluarkan celurit dan langsung mengayunkannya ke arah korban. Spontan korban menangkis menggunakan tangan kanan," kata Mashuri, di Mapolresta Sleman Rabu (6/3/2024) kemarin.
Kerasnya ayunan celurit membuat tangan kanan korban terluka parah, bahkan tangan korban berlubang.
Korban yang terluka bacokan 15 centimeter itu lalu dilarikan ke RS Puri Husada dan dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Petugas Kepolisian dari Polsek Ngaglik yang menyelidiki perkara ini kemudian menangkap pelaku pada 4 Maret 2024 dan saat ini pelaku mendekam di rutan Polresta Sleman.
Menurut Mashuri, antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal.
Pelaku menantang berkelahi dan menyabetkan celurit ke arah korban dilatarbelakangi dendam sekaligus tidak terima karena temannya diserempet sepeda motor teman korban selepas duel.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
"Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak usia pelajar mohon untuk memperhatikan pergaulan anaknya. Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa tujuan yang jelas," kata dia.
Saat dihadapkan ke publik, AFK tertunduk.
Senjata tajam jenis celurit sepanjang 48 centimeter yang digunakan untuk membacok korban diakuinya dibeli dari media sosial seharga Rp150 ribu.
Ia juga mengaku sudah saling mengenal dengan korban.
Ia nekat membacok korban karena dendam pernah diserempet sepeda motor hingga jatuh.
"(Mengapa membacok korban) karena dendam. Pernah diserempet jatuh," ujarnya.(*)
| Bupati Bantul Tanggapi Kasus Tewasnya Ilham: Saya Mengutuk Keras Tindakan Tak Berperikemanusiaan Itu |
|
|---|
| JPW Kecam Pengeroyokan yang Menewaskan Ilham Dwi Saputra, Segera Surati Komisi III |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/duel-berujung-pembacokan-di-Sleman.jpg)