Jam Kerja Baru Bagi ASN Pemkab Magelang, Berlaku 1 Maret 2024

Pemerintah Kabupaten Magelang menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku per 1 Maret 2024

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/Wawan H
aparatur sipil negara 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menerapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku per 1 Maret 2024.

Dalam ketentuan baru tersebut, para ASN wajib masuk kantor pukul 07.30-16.00 WIB dan khusus hari Jumat dari pukul 07.30-16.30 WIB.

Kabag Organisasi Pemkab Magelang Umar Singgih mengatakan, perubahan jam kerja tersebut didasari pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Pj Bupati Magelang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait kebijakan tersebut.

“Ini sesuai dengan ketentuan Perpres” jelas Singgih, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, sebagian besar ASN menyetujui pemberlakuan jam kerja baru tersebut.

Karena di pagi hari, mereka bisa memiliki lebih banyak waktu untuk menyelesaikan kewajiban di rumah seperti mengantar anak ke sekolah.

“Hampir semua orang setuju untuk (masuk pukul) 07.30. ASN sebelum sampai ke kantor kita bisa melaksanakan banyak kewajiban di rumah, termasuk bagi mama muda dan papa muda untuk mengantar anaknya di sekolah mendekati jam 7 sebagaimana jam sekolah. Sementara selebihnya kita setengah jam bisa ke kantor sehingga 07.30 itu menjadi tidak tergesa-gesa,” jelasnya.

Baca juga: Audiensi Tribun Jogja ke Pj Bupati Magelang : Bahas Keamanan Pilkada hingga Pelayanan Publik

Dia melanjutkan, pengaturan jam kerja tersebut tak berlaku bagi unit kerja yang bertugas memberikan dukungan operasional kepada perangkat daerah serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

ASN yang bekerja di institusi tersebut, pengaturan jam kerjanya ditentukan oleh pimpinan masing-masing.

“Tentu saja untuk unit kerja di bawah perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagaimana masuk kategori ini akan diatur khusus oleh perangkat pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan. Sehingga nanti aturan aturannya itu kemudian akan dibuat khusus,” jelasnya.

“Misalnya yang layanan kesehatan nanti tetap berlaku enam hari kerja, tidak lima hari kerja. Karena tidak mungkin kalau kita menunda layanan kesehatan,” sambungnya. (Tribunjogja.com/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved