Pilkada 2024
Penjelasan KPU Bantul soal Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilkada Bantul 2024
Tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024 baru dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul sudah menerima peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, terkait tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar dalam Pilkada 2024 itu terdapat tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Tapi, untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di dalam UU 10 tahun 2016, minimal sekurang-kurangnya harus ada didukung oleh gabungan partai politik atau partai dengan yang punya jumlah sembilan kursi," katanya kepada wartawan di kantor KPU Bantul, Senin (26/2/2024).
Walau begitu, pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024, kata Joko, juga bisa maju secara independen.
Namun, harus mengumpulkan syarat dukungan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Syarat dukungan di Bantul itu minimal hampir 50 ribu. Itu dalam bentuk dukungan KTP dan tidak di sampling, harus sensus. Nah, kalau dukungan 50 ribu, berarti dia harus menyetorkan ke KPU minimal 60 ribu," ucap Joko.
"Karena, ada margin error. Sedangkan, untuk sensus itu tidak boleh kurang dari 50 ribu. Jadi, semuanya harus di angka itu," imbuhnya.
Maka dari itu, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang independen setidaknya dapat mempersiapkan sejak saat ini atau Maret 2024.
Sebab, saat pendaftaran Pilkada 2024 pada Agustus 2024 mendatang itu, semua harus sudah beres.
"Jadi, tahapannya, kalau misalnya ada pasangan perseorangan atau independen itu paling tidak Maret dan April menyerahkan persyaratan itu kepada kami, nanti Mei-Juli melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Agustus," kata dia.
Namun terkait pendaftaran pasangan independen di Kabupaten Bantul, kata Joko sejak Pilkada 2015, belum ada sejarah pasangan independen maju mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Tapi kalau yang mau ada. 2020 sempat ada yang daftar sebagai pasangan independen Bupati dan Wakil Bupati. Mereka sempat minta aplikasi Silon dan sudah mengumpulkan ratusan ribu KTP. Tapi setelah kami tunggu sampai proses tahapan pendaftaran dia tidak jadi," pungkas Joko.(*)
| KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
|
|---|
| Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
|
|---|
| Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
|
|---|
| Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
|
|---|
| Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.