Ini Aturan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api

asilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
PT KAI
Penggunaan stop kontak di kereta api 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang.

Sebelumnya, sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga.

“Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” jelasnya.

Baca juga: 5 Ketentuan Membawa Barang Bawaan di Kereta Api

Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Lebih lanjut, apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.

Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta. 

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.

KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman.

“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved