Cerita Kepala Suku di Papua Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

YU memutuskan untuk menyerahkan senjata api rakitan itu karena khawatir disalahgunakan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Humas Polda
U,kepala suku di Manokwari , menyerahkan senjata api jenis AK-47 kepada polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, PAPUA - Senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 kaliber 5.56 mm yang menjadi mahar dalam prosesi adat pernikahan Suku Arfak Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari diserahkan kepada aparat kepolisian.

Penyerahan senjata api rakitan itu dilakukan langsung oleh Kepala Suku di Manokwari, Papua Barat, berinisial YU pada Kamis (8/2/2024) malam di Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari.

YU memutuskan untuk menyerahkan senjata api rakitan itu karena khawatir disalahgunakan.

"Kepemilikan senjata api bagi masyarakat, khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Menurut YU, penyerahan senjata api ini dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari siapapun.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Manokwari khususnya dan Papua Barat pada umumnya.

"Saya menyerahkan 1 pucuk senjata api laras panjang model AK 47 Kaliber 5.56 mm dan mengimbau agar seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Putra Artis Tamara Tyasmara, Polisi Tangkap Kekasih Sang Ibu

Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Sebelumnya, kepolisian di daerah ini mengimbau masyarakat agar dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan senjata api yang digunakan untuk mahar atau mas kawin kepada aparat keamanan.

Bagi warga yang dengan sadar menyerahkan tidak akan diproses hukum.

Hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya senpi ilegal ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Polri secara kontinyu akan tetap mengedepankan upaya persuasif, memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menyimpan dan memiliki senjata api kepada kepala suku, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, saran bahwa perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) mendorong Peraturan Daerah (perda) terkait senjata api untuk mahar mas kawin seyogyanya dapat diganti dengan barang lain sebagai mahar mas kawin.

Hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ini bertujuan agar masyarakat Papua Barat dan Papua Barat daya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved