Niat dan Doa Umrah
Beberapa Ketentuan Khusus untuk Jamaah Perempuan saat Menjalani Ibadah Umrah
Berikut ini beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan saat menjalani Ibadah Umrah 1.Mahram 2.Pakaian Ihram
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Umrah adalah mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan amalan-amalan yang sudah ditetapkan demi mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam menjalani ibadah umrah, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan.
Berikut ini beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan saat menjalani Ibadah Umrah yang berhasil Tribunjogja.com rangkum dari Panduan Praktis Manasik Umroh Dewangga.
1. Mahram
Mahram merupakan syarat umrah atau haji bagi seorang perempuan.
Apabila tidak ada mahram yang ikut umrah, maka kewajiban perempuan tersebut untuk melaksanakan umrah akan gugur.
Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya istito’ah (kemampuan) perempuan tersebut untuk melaksanakan umrah.
Hal ini didasarkan pada dalil umum bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)
Akan tetapi, Imam Malik dan Imam Syafi’I memiliki pendapat bahwa seorang perempuan dapat melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram apabila terjamin keselamatannya selama melaksanakan ibadah umrah.
2. Pakaian Ihram
Saat berihram, jamaah perempuan tidak boleh memakai cadar dan juga sarung tangan. Pakaian ihram yang digunakan oleh jamaah perempuan harus memenuhi ketentuan syariat, seperti:
- Tidak membentuk lekuk tubuh
- Tidak ketat
- Tidak transparan
- Tidak pendek, sehingga dapat menutupi kaki dan tangan
- Harus longgar, tebal, dan panjang
- Tidak menyerupai laki-laki
3. Sa’i
Jamaah perempuan tidak perlu berjalan dengan cepat saat berada di kawasan lampu hijau atau saat berada di antara dua pilar hijau ketika sedang melaksanakan sa’I.
Saat berada di kawasan tersebut, jamaah perempuan cukup berjalan seperti biasa saja.
4. Tahallul
Ketika melaksanakan tahallul, jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sebanyak satu ujung jari saja
5. Haid
Apabila jamaah perempuan mengalami haid saat melaksanakan umrah, maka seluruh manasiknya akan tetap sah, kecuali thawafnya.
Jamaah perempuan tidak wajib melaksanakan thawaf wada’ apabila mengalami haid saat mau melaksanakan thawaf wada’.
Jamaah juga tidak perlu membayar dam karena tidak melaksanakan thawaf wada’.
Sesuai dengan fatwa ulama, jamaah perempuan diperbolehkan untuk menggunakan pil penunda haid agar tidak terhalang ketika ingin melaksanakan thawaf.
Demikian penjelasan mengenai beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh jamaah perempuan saat menjalani Ibadah Umrah.
Semoga kita dimampukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melaksanakan ibadah umrah dan ibadah umrah yang kita lakukan dipermudah oleh Allah.
(MG Meisya Primajesta Ismujati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.