Tips dan Cara
Tips dan Cara Pertahankan Bisnis di Era Digital, Unggul dengan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting karena era digital
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Bisnis di era digital ini memang penuh tantangan. Kekayaan intelektual menjadi lebih rentan terhadap penyalinan dan penyebaran di dunia maya melalui internet.
Oleh karena itu, bagi para pelaku bisnis, pemahaman akan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan upaya perlindungannya merupakan kunci penting.
Apa itu HAKI?
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Adapun beberapa perundang-undangan yang dibuat Belanda saat itu ialah:
- UU Merek (1885),
- UU Paten (1910),
- UU Hak Cipta (1912).
Ketiga aturan tersebut mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya. Perubahan terakhir ada di tahun 2001, di mana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Sebagai contoh merek yang sadar HAKI adalah PT Ethos Kreatif Indonesia yang menaungi merek susu Etawaku.
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual.
Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Berikut tips dan cara mempertahankan bisnis di dunia digital:
1. Pahami tentang HAKI

HAKI menjadi hal penting yang harus dimiliki bisnis di masa digital kini.
Pengusaha perlu melihat kembali seluruh lini usaha yang ada di dalam perusahaan dan memastikan merek-merek yang terdapat di perusahaan sudah memiliki HAKI sehingga hal tersebut tidak lagi terulang ke depannya.
Contohnya, Etawaku sempat digugat oleh orang lain lantaran merasa menggunakan merek itu sejak awal.
Namun, setelah berproses, Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek Etawaku dengan amar menolak gugatan pembatalan merek Etawaku.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek Etawaku tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Pengusaha perlu mengembangkan strategi komprehensif untuk melindungi aset-aset berharga, terutama produk-produknya, yakni dengan memfilter pihak-pihak yang dipercayakan sebagai mitra atau principal.
Langkah strategis dari sisi internal perusahaan diperlukan untuk memastikan kehati-hatian dan antisipasi dalam setiap kerjasama dengan pihak manapun.
Baca juga: Perkuat Potensi Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Hadirkan Program dan Fitur Interaktif
2. HAKI berikan perlindungan dan manfaat nilai yang signifikan
Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memberikan manfaat nilai ekonomi yang signifikan.
Kekayaan intelektual dapat menjadi aset berharga yang meningkatkan nilai perusahaan, terutama ketika perusahaan memiliki hak eksklusif atas teknologi atau merek yang sangat dihargai.
Sehingga, dalam hal ini Hak Kekayaan menjadi sesuatu elemen esensial bagi perusahaan.
Meskipun nantinya tak menutup kemungkinan akan menghadapi gugatan.
Dalam pandangan Ethos, gugatan dalam bisnis memang tidak dapat dihindari.
Namun, hal tersebut perlu diantisipasi dengan bijaksana.
Beberapa langkah yang dapat diambil melibatkan pemilihan rekan bisnis yang berintegritas dan dapat mengemban amanah.
Selanjutnya memastikan proses alur bekerja didokumentasikan dengan baik melalui dokumen, salah satunya adalah bagaimana inovasi, kreativitas sampai dengan merek dagang didaftarkan hak intelektualnya dengan data dukung yang tepat.
3. Partner yang sejalan
Umumnya semua bisnis, tak terkecuali dalam bisnis digital tidak dapat dijalankan seorang diri.
Terlebih lagi bagi seorang pemula yang belum memiliki pengalaman yang cukup. Itulah mengapa, seseorang perlu tim atau partner kerja yang dapat diajak kerja sama.
Terutama, dalam mengembangkan berbagai macam ide bisnis yang ada supaya menjadi bisnis digital yang utuh.
Partner yang dipilih pun tidak boleh asal, setidaknya harus seseorang yang sejalan dalam visi dan misi, sehingga bisa menjadi sebuah tim kerja yang kuat dan solid.
Sebab jika tidak, biasanya usaha yang akan coba dirintis akan kesulitan berkembang akibat dari konflik internal yang muncul.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
5 Cara Seru Ajak Anak Tumbuh Kreatif dan Percaya Diri Bareng Orang Tua di McKids |
![]() |
---|
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
TIPS dan CARA Naik Bus Jogja Heritage Track: Panduan Lengkap & Serunya Wisata Gratis Keliling Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.