Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Akan Naikkan Tarif Retribusi Wisata Pansela Pada 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana menaikkan tarif retribusi wisata Pantai Selatan (Pansela) pada 2024.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berencana menaikkan tarif retribusi wisata Pantai Selatan (Pansela) pada 2024.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan bahwa pada saat ini, pihaknya tengah menyusun regulasi kenaikan tarif tersebut.
"Mungkin pada triwulan kedua tahun 2024, wacana itu dilakukan. Jadi, tarif yang semula hanya Rp10.000 per orang, dimungkinkan naik menjadi Rp15.000 per orang," katanya kepada Tribunjogja.com, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Pelatih PSIM Yogyakarta Kas Hartadi: Setiap Laga di Babak 12 Besar Seperti Final
Disampaikannya, wacana itu diambil menimbang banyaknya obyek wisata Pansela di wilayah Kabupaten Bantul, mulai dari Pantai Parangtritis sampai ke arah barat yakni Pantai Baru.
Kemudian, wisatawan yang akan memasuki jalur tersebut hanya diberlakukan penarikan retribusi satu kali senilai Rp10.000 per orang.
Padahal, sebelum didirikan Jembatan Kretek II, wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Parangtritis dan berpindah berkunjung ke Pantai Baru harus membayar retibusi dua kali.
"Satu kali retribusi itu kan Rp10.000. Jadi kalau wisatawan berpindah dari Pantai Parangtritis ke Pantai Baru maupun sebaliknya harus mengeluarkan uang Rp20.000," tuturnya.
Kondisi tersebut, kemudian mampu meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
"Lalu di kabupaten tetangga atau Kabupaten Gunungkidul itu kan juga ada rencana kenaikan retribusi per kawasan. Jadi, kami ingin sinkron dengan kondisi yang ada," jelas Kwintarto.
"Kenaikan tarif itu, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul, menurut saya masih murah. Apalagi tarif retribusi Rp10.000 itu sudah diterapkan sejak 2018 lalu. Padahal, kondisi tahun lalu sampai sekarang maupun ke depan itu berbeda," imbuh dia.
Hal-hal itulah yang dinilai sebagai alasan Pemkab Bantul untuk berencana menaikkan retribusi wisata Pansela.
"Memang, beberapa waktu lalu, kami sempat membatalkan kenaikan tarif retribusi wisata Pansela. Tapi, kondisi itu kami ambil menimbang adanya beberapa perhitungan pergerakan wisatawan yang belum stabil setelah pandemi Covid-19," urainya.
"Tapi, dari evaluasi yang kami dapatkan saat ini, pergerakan wisatawan sudah mulai membaik. Kemudian, kemarin itu belum ada obyek wisata di DI Yogyakarta yang menaikkan retribusi wisata," lanjut Kwintarto.
Menurutnya, wacana kenaikan retribusi wisata harus selaras dengan kondisi yang ada.
Sehingga tidak ada kejanggalan para wisatawan untuk berwisata di sejumlah tempat.
Utamanya di tempat-tempat wisata Kabupaten Bantul.
"Regulasi kenaikan tarif retribusi kami susun dulu. Kemudian disampaikan ke Bupati. Setelah itu, Bupati yang akan mengesahkan atau tidak mengesahkannya," tandas Kwintarto. (Nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)