Berita Bisnis iHari Ini

KKPD Dorong Digitalisasi Belanja Daerah

Bank BPD DIY bersinergi dengan Bank Indonesia serta Pemda DIY mengimplementasikan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Ibrahim, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Direktur Utama BPD DIY, Santoso Rohmad meluncurkan Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Bank BPD DIY di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (12/12/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Bank BPD DIY bersinergi dengan Bank Indonesia serta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengimplementasikan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 

Direktur Utama BPD DIY ,  Santoso Rohmad mengatakan KKPD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2022 tersebut merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. 

"KKPD dapat dipergunakan untuk belanja kebutuhan pemerintah daerah, antara lain belanja kebutuhan sehari-hari, belanja 
Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan konsumsi rapat, belanja sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal, belanja perjalanan dinas, dan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya, Selasa (12/12/2023). 

Fasilitas kredit yang diberikan meliputi bunga kredit 0 persen, bebas biaya administrasi, bebas biaya pengiriman tagihan, bebas biaya keterlambatan pembayaran, hingga bebas biaya denda. 

Ia menyebit KKPD DIY juga telah menggunakan fitur QRIS pada aplikasi Mobile Bank Bank BPD DIY. Dengan begitu Pemda DIY dapat melakukan belanja pada UMKM dan mitra yang telah terdaftar sebagai merchant QRIS.

Selain itu juga memudahkan Pemda DIY dalam melakukan penatausahaan dan administrasi pembelanjaan. Hal itu karena 
belanja yang dilakukan telah tercatat dalam sistem di Bank BPD DIY

"Sehingga mengurangi risiko munculnya kecurangan dan transaksi fiktif, sekaligus membantu memudahkan UMKM atas transaksi yang dilakukan, karena pembayaran melalui QRIS Bank BPD DIY ini sudah secara real time ke rekening merchant," terangnya. 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien, guna mendorong kesejahteraan masyarakat. 

"Di DIY, penguatan teknologi digital, membutuhkan peran aktif Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).  Proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemda, sehingga dapat berimplikasi positif pada peningkatan PAD, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai upaya peningkatan pelayanan publik," ungkapnya. 

Dari sisi digitalisasi belanja, Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023, tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Ngarsa Dalem juga BPD DIY terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan kanal penerimaan nontunai di seluruh Pemda se-DIY, dengan berbagai terobosan dan inovasi, serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Ibrahim berkomitmen Bank Indonesia dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem Sistem Pembayaran, antara lain melalui QRIS maupun Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. 

"Tidak hanya dari sisi pendapatan, Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penguatan inovasi keuangan digital dari sisi belanja, antara lain melalui KKI segmen Pemerintah," ujarnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved