Tabloid Indonesia Maju Beredar di Kota Magelang, Begini Respon Bawaslu Kota Magelang
Pembagian tabloid kepada para pedagang dilakukan oleh relawan yang menamakan dirinya Alap-Alap Jokowi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tabloid bergambar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di sejumlah wilayah di Kota Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (5/12/2023).
Di halaman depan tabloid terpampang jelas potret wajah Prabowo dan Gibran yang mengenakan kemeja berwarna biru muda. Keduanya tengah melambaikan tangan ke arah kamera.
Sementara di bagian bawah foto terdapat sebuah judul berbunyi Penerus Jokowi.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, mengungkapkan berdasarkan informasi yang dia dihimpun, giat pembagian tabloid dilakukan sejak pukul 07.30 WIB di Pasar Rejowinangun dan Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.
Pembagian tabloid kepada para pedagang dilakukan oleh relawan yang menamakan dirinya Alap-Alap Jokowi.
Relawan tersebut terpantau datang menggunakan 10 kendaraan jenis mobil blind van dengan plat kendaraan dari luar wilayah Magelang.
"Memang penyebarannya nggak sampai masuk-masuk ke pasar hanya di depan saja dan itu tidak lama. Sekitar 15 menit lalu pindah," ujar Taufiq saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Tabloid Bergambar Prabowo-Gibran Beredar di Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Ini Kata Pedagang
Dia menjelaskan, meski tidak ada ajakan secara langsung untuk memilih paslon tertentu, giat tersebut tetap dapat digolongkan sebagai kampanye.
Sehingga yang bersangkutan seharusnya perlu memenuhi syarat administratif sebelum melaksanakan kampanye.
"Saya memberikan pengertian terkait cara-caranya kampanye, harus memberi pemberitahuan ke Polres, ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Mereka kemudian merasa tidak perlu melakukan itu karena sebagai relawan," jelasnya.
Lebih lanjut, Taufiq mengaku tidak bisa melakukan penindakan terhadap para relawan tersebut. Pasalnya, relawan capres dan cawapres dalam kontestasi Pemilu di Indonesia hampir tidak diatur melalui peraturan perundang-undangan.
"Kedepannya, kalau perlu kita sampaikan Bawaslu di tingkat atas atau provinsi terkait masalah seperti ini," jelasnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tabloid-Indonesia-Maju-beredar-di-Magelang.jpg)