Polres Klaten Amankan 4.109 Knalpot Brong Januari-November 2023
AKBP Warsono menjelaskan bahwa tindakan penindakan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten mengamankan 4.109 knalpot brong di bulan Januari-November 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono, perihal penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak standar dan kasat mata yang tidak tercover oleh ETLE di wilayah hukum Polres Klaten, Kamis (30/11/2023) di Mapolres Klaten.
Dalam penyampaiannya, AKBP Warsono menjelaskan bahwa tindakan penindakan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan di wilayahnya.
Melalui chat booth Polres Klaten dan layanan 110 Polres Klaten, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait adanya gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.
“Satlantas Polres Klaten kemudian melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dengan memberlakukan tilang serta mengamankan kendaraan tersebut,” katanya.
Dijelaskan Warsono, tercatat selama Januari - November 2023, Polres Klaten menindak knalpot tidak standar sebanyak 4.109 tilang.
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mewajibkan para pelanggar tersebut untuk mengganti knalpot tidak standar dengan yang sesuai standar.
"Untuk periode April hingga November 2023 sebanyak 2082 tilang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun."
Kapolres Klaten juga menyebutkan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatur tentang penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor.
Prosedur pengambilan sepeda motor setelah membayar denda di kejaksaan, kendaraan dapat diambil dengan melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan membawa surat kendaraan ke Polres klaten
Kemudian, untuk knalpot tidak standar yang diserahkan pemilik kepada Polri atas dasar kesadaran sendiri akan dimusnahkan dengan tujuan agar tidak digunakan kembali.
Ditambahkan oleh Kapolres, selain penindakan tilang untuk mencegah knalpot brong, Polres Klaten juga melaksanakan beberapa upaya lain diantaranya sosialisasi tertib lalulintas di sekolah sekolah, instansi pemerintah maupun perusahaan.
"Kami juga melaksanakan sambang kepada bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar dan modifikasi yang menimbulkan laka lantas."
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas karena terjadinya laka lantas tentunya bermula dari pelanggaran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polres-Klaten-amankan-4109-knalpot-brong.jpg)