Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Gencarkan Pengenalan KTP Digital untuk Masyarakat

Aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital dapat diakses melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang terdapat pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pasal 13 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan terdapat dua jenis KTP  yaitu KTP dalam bentuk fisik dan KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi.

Kepala Bidang PIAK Dukcapil Gunungkidul , Rohmi Rahayu mengatakan, untuk saat ini Aplikasi IKD menyediakan layanan online untuk pengurusan Adminduk, seperti permohonan Dokumen Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Pindah Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan berbagai layanan lainnya yang dapat diakses secara online.

"Selain dapat diakses menggunakan smartphone, kartu kependudukan juga dapat dicetak melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), sehingga dengan aplikasi ini Masyarakat bisa melakukan layanan mandiri,"paparnya, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Pelaku Usaha di Gunungkidul Ikuti Pelatihan Guna Tingkatkan Mutu Pangan IRTP

Ia menerangkan, masyarakat dapat mengakses Aplikasi IKD dengan mendownload aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. 

Selanjutnya, mereka perlu mengisikan data diri dan melakukan aktivasi melalui scan barcode dengan tatap muka di layanan Dukcapil terdekat.

"Untuk meningkatkan layanan, Dukcapil Gunungkidul juga menyelenggarakan layanan keliling aktivasi IKD di kantor pemerintah dan sekolah-sekolah di Kabupaten Gunungkidul ," kata dia.

Dengan langkah-langkah ini,Dukcapil Gunungkidul berharap dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat Gunungkidul dalam memiliki KTP Digital atau aplikasi IKD.

"Sehingga ke depan tidak perlu lagi ada persyaratan fotokopi KK dan KTP untuk mengakses layanan publik,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved