Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
e. Murabahah
Yaitu suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk ditambah dengan jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.
Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati.
Syarat Bank yang Sesuai Syariat Islam
1. Wadi'ah, yaitu perjanjian simpan atau penitipan barang antara pemilik dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang.
Dalam hal uang, bank adalah pemegang amanah dan diberikan izin untuk mengelola uang sebagai sistem laba.
2. Mudlarabah, yaitu perjanjian antara pemodal bank. Pemodal dana dan bank mengelola moal dengan dasar bagi hasil.
3. Musyarakah, yaitu perjanjian antara pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.
(MG Lia Ika Agustin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.