Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis-Jenis Perbankan 

Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

e. Murabahah
Yaitu suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk ditambah dengan jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.

Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati.

Syarat Bank yang Sesuai Syariat Islam

1. Wadi'ah, yaitu perjanjian simpan atau penitipan barang antara pemilik dan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga barang. 

Dalam hal uang, bank adalah pemegang amanah dan diberikan izin untuk mengelola uang sebagai sistem laba.

2. Mudlarabah, yaitu perjanjian antara pemodal bank. Pemodal dana dan bank mengelola moal dengan dasar bagi hasil.

3. Musyarakah, yaitu perjanjian antara pemodal untuk menyertakan saham dalam suatu proyek.

(MG Lia Ika Agustin)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved