Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup

Trio pembunuh berdarah dingin yang tiga orang di Bekasi, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede dihukum penjara seumur hidup

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BEKASI - Trio pembunuh berdarah dingin yang tiga orang di Bekasi, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Vonis terhadap ketiganya dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Bekasi pada Rabu (1/11/2023).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap ketiganya.

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk berfikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan, Satu Unit Mobil Terjun ke Sungai Kecil di Jalan Parangtritis Bantul

Suparna lalu bertanya kepada ketiga terdakwa yang terlihat menunduk selama mendengarkan vonis.

"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna.

"Tidak ada Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa kompak sambil menggelengkan kepala.

Trio pembunuh berdarah dingin tersebut sebelumnya didakwa telah menghabisi nyawa tiga orang yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Ketiga tedakwa disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved