SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL Oleh Pimpinan KPK Diterima Kejati DKI

Dalam SPDP tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka dan hanya baru mencantumkan pasal yang diterapkan.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Instagram Partai Nasdem
Data Harta Kekayaan Terbaru Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SPDP tersebut diterima oleh Kejati DKI pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Dalam SPDP tersebut, penyidik belum menetapkan tersangka dan hanya baru mencantumkan pasal yang diterapkan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya SPDP kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta hari rabu tanggal 11 Oktober 2023," kata Ade Sofyan kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Ades, SPDP yang diterima pihaknya masih sangat umum.

Penyidik belum mencantumkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan itu dan hanya mencantumkan pasal yang diterapkan saja.

“SPDP masih bersifat umum dengan Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11,” jelas Ade Sofyan.

Adapun Pasal 11 berbunyi: 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

Pasal 12b berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Uang Korupsi Buat Cicil Alphard

Sedangkan Pasal 12e berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa belasan saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Sementara ajudan Firli Bahuri sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta tersebut memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/10/2023) siang setelah sebelumnya sempat mangkir.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan ini, Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya sempat beredar luas di dunia maya.

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved