CPNS 2023

Cara Mengajukan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023, Buka Laman sscasn.bkn.go.id dan Simak Ketentuannya

Mengajukan masa sanggah hasil seleksi adminstrasi CPNS 2023, bisa menggunakan kesempatan yang berlangsung selama tiga hari yakni 19-21 Oktober 2023.

|
bkn via kompas
Cara Mengajukan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023, Buka Laman sscasn.bkn.go.id dan Simak Ketentuannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Tribunners yang ingin mengajukan masa sanggah hasil seleksi adminstrasi CPNS 2023, bisa menggunakan kesempatan yang berlangsung selama tiga hari yakni 19-21 Oktober 2023.

Dikutip Tribunjogja.com dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.

Nah, di masa sanggah ini, para pelamar hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan sebanyak satu kali.

Sanggahan yang diajukan harus berisi alasan yang benar, realistis, dan valid.

Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Dengan adanya masa sanggah, maka tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.

Misalnya, bagi peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2023 Resmi Ditutup, Ini Formasi Sepi Peminat di Kanwil Kemenag DIY

Adapun ketentuan mengajukan masa sanggah yang wajib pelamar perhatikan:

INFO Formasi CPNS dan PPPK 2023
INFO Formasi CPNS dan PPPK 2023 (Tribunjogja.com)
  • Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
  • Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
  • Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya
  • Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, makan pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
  • Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali

Baca juga: Cara Beli E-Materai Pelengkap Dokumen CPNS dan PPPK 2023, Simak Langkah-langkahnya

Panduan cara mengajukan masa sanggah di seleksi CPNS 2023 sebagai berikut:

1. Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan 'Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...'

3. Cek kembali penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar, misalnya tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat

4. Klik Ajukan Sanggah

5. Muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah, cek kembali

6. Klik Lihat untuk lihat dokumen

7. Isikan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali

8. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

9. Klik Akhiri Proses Sanggah

10. Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah

11. Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

12. Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

13. Klik Cetak Kartu

Itulah cara mengajukan masa sanggah CPNS di tanggal 19-21 Oktober 2023. Semoga membantu Tribunners.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved