Jagongan Jaga Warga
Indah Sampaikan Satpol PP Kedepankan Cara Persuasif Dalam Penegakan Perda
Ketugasan Satpol PP dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Trantibum
|
Penulis: Agus Wahyu | Editor: Agus Wahyu
Tribunjogja.com/Agus Wahyu
ketugasan dinasnya dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anastasia Indah Dwi Wijayanti, Kabid Linmas Satpol PP DIY mengatakan, bahwa ketugasan dinasnya dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Di mana kami mengawasinya berkaitan dengan perizinan. Dalam hal ini kami memiliki kewenangan penegakan atas pelanggaran perda. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan proses persuasif," papar Indah.
Jagongan yang disiarkan live Youtube Channel Tribun Jogja dar The Grand Cabin Hotel Yogyakarta ini diikuti tokoh masyarakat Jaga Warga Kampung Demakan, Jatimulyo, Kricak Kidul, Tegalrejo, Bangunrejo, Tompeyan dan Sudagaran. (ayu/ord)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Jagongan Jaga Warga
Kabid Linmas Satpol PP DIY Meminta Masyarakat dan Jaga Warga Jaga Iklim Kondisif di Jogja |
![]() |
---|
Budi Santosa Buka Diskusi Jagongan Jaga Warga di Gedung Puri Dwipari |
![]() |
---|
Jagongan Jaga Warga Bicarakan Bagaimana Mewujudkan Wilayah yang Tertib dan Ramah Investasi |
![]() |
---|
Jagongan Jaga Warga Kali Ini Berbincang Soal Membangun Infrastruktur di Kampung |
![]() |
---|
Eko Suwanto Ajak Komisi B Kota Yogya Lakukan Riset Tentang Tanaman Sebagai Upaya Ketahanan Pangan |
![]() |
---|