Jagongan Jaga Warga

Indah Sampaikan Satpol PP Kedepankan Cara Persuasif Dalam Penegakan Perda

Ketugasan Satpol PP dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Trantibum

|
Penulis: Agus Wahyu | Editor: Agus Wahyu
Tribunjogja.com/Agus Wahyu
ketugasan dinasnya dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Anastasia Indah Dwi Wijayanti, Kabid Linmas Satpol PP DIY mengatakan, bahwa ketugasan dinasnya dalam pengawasan terhadap infrastruktur di kampung didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

"Di mana kami mengawasinya berkaitan dengan perizinan. Dalam hal ini kami memiliki kewenangan penegakan atas pelanggaran perda. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan proses persuasif," papar Indah.

Jagongan yang disiarkan live Youtube Channel Tribun Jogja dar The Grand Cabin Hotel Yogyakarta ini diikuti tokoh masyarakat Jaga Warga Kampung Demakan, Jatimulyo, Kricak Kidul, Tegalrejo, Bangunrejo, Tompeyan dan Sudagaran. (ayu/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved