Berita Sleman Hari Ini
Jagabaya Sidorejo Diberhentikan Karena Tersandung Dugaan Pungli dan Memalsu Tandatangan Panewu
Kasi Jagabaya Sidorejo, Sri Wahyunarti diberhentikan dari jabatannya. Ia diberhentikan setelah berulang kali didemo warga yang mengatasnamakan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasi Jagabaya Sidorejo, Sri Wahyunarti diberhentikan dari jabatannya.
Ia diberhentikan setelah berulang kali didemo warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) atas dugaan kasus pungutan liar (pungli) penyertifikatan tanah sekaligus memalsu tandatangan dan stempel panewu Godean.
"Iya. Sudah dikeluarkan SK pemberhentian oleh Pak Lurah," kata Panewu Godean, Rohmiyanto, dikonfirmasi Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Soal Kemungkinan Mahfud MD Jadi Bacawapres, Ganjar Pranowo: Semua Masih Punya Peluang yang Sama
Menurut dia, surat keputusan pemberhentian terhadap saudari Sri Wahyunarti dari Jagabaya Sidorejo tertanggal 19 September 2023.
Nantinya, untuk jabatan yang kosong akan segera diisi dengan menunjuk personel sementara agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
"Untuk kekosongan nanti akan segera ditunjuk personil sementara yang mengampu," kata dia.
Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno juga membenarkan jika Sri Wahyunarti telah diberhentikan dari jabatannya, pada Selasa (19/9/2023) siang.
Pihaknya akan mensosialisasikan pemberhentian tersebut kepada masyarakat, sekaligus membersihkan spanduk maupun banner tuntutan yang selama ini terpasang di Balai Kalurahan.
Ke depan Ia berharap, posisi Jagabaya Sidorejo dapat diisi oleh sosok pejabat yang berintegritas, humanis dan mau turun ke masyarakat.
"Ya, diperlukan pejabat yang integritas. Dalam artian mempunyai pemikiran, hati, ucapan dan tindakan sama. Berpegang nilai kejujuran, keberanian, humanis dan mau turun ke bawah. Mau memperhatikan rakyatnya," kata Sutrisno.
Setelah diberhentikan, kata dia masyarakat peduli Sidorejo juga memastikan akan tetap mengawal proses hukum terkait kasus dugaan pungli dan pemalsuan tandatangan panewu Godean yang menjerat Sri Wahyunarti tersebut.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Peduli Sidorejo sebelumnya menggelar unjuk rasa menuntut Kasi Jagabaya, Sri Wahyunarti agar mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
Aksi unjuk rasa ini bahkan digelar berulang kali, di Balai Kalurahan, Kantor Kapanewon hingga Kantor Bupati Sleman.
Warga menuntut Sri Wahyunarti mundur karena diduga telah melakukan pungli kepada masyarakat dalam proses penyertifikatan tanah.
Pungutan tersebut bahkan diduga dilakukan berulang sejak tahun 2018. Hal itu, berdasarkan 18 bukti yang dikumpulkan dari masyarakat dengan total senilai Rp 80 juta.
Selain dugaan pungli, Sri Wahyunarti juga terjerat dugaan memalsu tanda tangan, stempel hingga nama Panewu Godean.
Pemalsuan yang terungkap pada pertengahan Agustus ini dinilai masyarakat fatal sehingga masyarakat demo berulang kali menuntut Jagabaya mundur dari jabatannya. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.