Bupati Magelang Zaenal Arifin Sebut Desa Harus Mampu Mengelola Anggaran Negara
Zaenal Arifin menyampaikan bahwa desa merupakan daerah otonom yang mempunyai peranan strategis dalam mengelola pemantapan dan pengembangan sumber daya
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Bupati Magelang, Zaenal Arifin, menghadiri Sosialisasi Implementasi Migrasi Aplikasi Siskeudes Online Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Magelang Tahun 2023.
Agenda itu dibuka secara daring dari Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (19/9/2023).
Zaenal Arifin menyampaikan bahwa desa merupakan daerah otonom yang mempunyai peranan strategis dalam mengelola pemantapan dan pengembangan sumber daya yang ada, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dan pada akhirnya dikatakannya akan terciptanya semangat otonomi yang dapat ditumbuhkan. dipahami oleh semua organisasi di desa.
Selain itu, desa kini harus mampu mengelola anggaran negara yang cukup besar.
Oleh karena itu sistem keuangan desa (siskeudes) diharapkan mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraannya dengan meningkatkan sumber daya dan fungsi pendukung lainnya, seperti pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Dalam hal ini, Zaenal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk Bank Jateng atas kerjasamanya, sehingga kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik.
"Semoga kegiatan ini bisa semakin menambah keteguhan serta bisa lebih memperkuat komitmen kita semua, dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah yang lebih baik" kata Zaenal.
Ia menambahkan, berbagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan keuangan desa masih terus dilakukan oleh semua tataran Pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 2023 menerbitkan surat perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa dengan mendasarkan kepada Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KPK Tahun 2023 dan 2024.
Surat itu mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa paling lambat tanggal 1 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Magelang menjadi salah satu dari 2 Kabupaten, bersama dengan Kabupaten Wonosobo yang hingga saat ini masih menerapkan pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan aplikasi secara offline, dari 29 Kabupaten di Jawa Tengah yang telah menerapkan Siskuedes secara Online.
"Agar sejalan dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri serta KPK tersebut, maka sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan, dalam upaya pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Magelang," tandas Zaenal.
Menurutnya, penerapan Siskuedes secara online ini akan memberikan manfaat atas ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Desa APBDes dan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan desa.
Dan ketepatan waktu dalam penetapan APB Desa akan mempengaruhi terhadap rangkaian pengelolaan keuangan desa.
"Sehingga, melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, perhatikan dan pelajari apa-apa yang disampaikan oleh narasumber, sehingga pada akhirnya nanti akan menjadi lebih mudah untuk diterapkan di desa masing-masing," tutup dia.(*)
Bupati Magelang Grengseng Pamuji Dukung Program Difabel Produktif |
![]() |
---|
7 Program Prioritas RPJMD Kabupaten Magelang 2025–2029 Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Lomba Bapak-bapak Masak Nasi Goreng Magelangan di Pemkab Magelang |
![]() |
---|
ASN Pemkab Magelang Hari Ini Mulai Verifikasi Data Kemiskinan 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia! ASN Magelang Dilibatkan Verifikasi Data Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.