DPRD Klaten Kebut Empat Raperda tentang Penanggulangan Penyakit hingga Penanaman Modal
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan keempat raperda akan dibahas dan dibagi ke empat komisi yang ada di dewan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten siap membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Keempat raperda itu meliputi raperda tentang penanggulangan penyakit, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Klaten 2023-2025 dan perubahan atas Perda Klaten Nomor 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengatakan keempat raperda akan dibahas dan dibagi ke empat komisi yang ada di dewan.
“Syukur-syukur, sebelum akhir tahun (pembahasan raperda sudah selesai). Saya melihat empat raperda ini cukup penting untuk segera diselesaikan,” ujar Hamenang kepada wartawan, Senin (18/5/2023).
Sementara itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani menjelaskan, raperda penanggulangan penyakit menjadi salah satu bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan diupayakan.
Oleh karena itu untuk meningkatkan derajat kesehatan dan melindungi masyarakat dari penyakit, perlu upaya menanggulangi penyebarannya.
”Dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu. Jadi diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan penyakit yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ucap dia.
Dia mengungkap, terkait raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pertumbuhan penduduk di Klaten menuntut kebutuhan perumahan yang didukung dengan sarana-prasarana yang memadai.
Dengan begitu, menurutnya, diperlukan sebuah pedoman bagi pengembang untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman.
Ia juga menjelaskan tentang raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Klaten 2023-2025, Sri menjelaskan, salah satu tugas pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menyusun dokumen terkait hal tersebut.
Terlebih lagi didasarkan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009 perlu diatur dalam perda.
”Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi dasar untuk penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Apabila belum disusun akan menjadi persoalan khususnya pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Terkait raperda perubahan atas perda Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman modal, Sri menjelaskan ada satu kewenangan yang dulu diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya kerjasama penanaman modal yang sekarang dicabut dengan UU 23 Tahun 2014.
Peraturan itu telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah sehingga Pemkab Klaten mengajukan perubahan dari perda tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kabupaten-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-Senin-1892023.jpg)