Kepala Desa Kebonrejo Magelang Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penyebaran Konten Intim

Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, ZM, terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten intim non-konsensual.

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, ZM, terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten intim non-konsensual.

Dalam Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari pelaksanaan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 24 Agustus 2023 Nomor: 192/Pid.Sus/2023/PN.Mkd, terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik .

"Terdakwa ZM, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, A.O.Mangontan, SH. MH, yang diterima Tribun Jogja, Jumat (15/9/2023).

Adapun sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Negeri Mungkid yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dipersidangan telah membacakan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-53/Mkd/08/2023 atas nama Terdakwa ZM.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dan denda Rp.5.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp.5.000.000, subsider tiga bulan kurungan merupakan bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa ZM atas kesalahannya telah melakukan tindak pidana tersebut," tulisnya.

"Pidana tersebut menurut Penuntut Umum dalam upaya mewujudkan keadilan di mata masyarakat dengan memperhatikan dari sisi korban, sisi pelaku serta sisi masyarakat pada umumnya dengan salah satu orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu media sosial dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas," sambungnya.

Korban dari kasus itu adalah RW, warga Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, ZM dan RW sebelumnya menjalani pernikahan siri selama sekitar satu tahun.

Seusai hubungan keduanya berakhir, ZM menyebarkan konten intimnya bersama RW.

Dari keterangan kuasa hukum RW, Aryo Garudo selama menjalani hubungan, ZM juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.

"ZM juga merekam kegiatan intim itu tanpa persetujuan dengan RW. Dari keterangan korban, perekaman dilakukan secara diam-diam," ujar Aryo.

Setelah itu terdakwa kemudian menyebarkan konten tersebut melalui pesan singkat dan status.

Di sisi lain, belum ada kepastian apakah kasus ini akan menambah pasal dengan UU TPKS.

Sebab dalam tindakan yang dilakukan terdakwa terdapat ancaman dan kekerasan.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved