Berita Jogja Hari Ini
Tahap Konsultasi Publik Tol Yogya-YIA Wilayah Kulon Progo Belum Rampung, Penerbitan IPL Terhambat
Tahap konsultasi publik pembebasan lahan untuk proyek tol trase Yogya-Yogyakarta International Airport (YIA) yang berada di wilayah Kabupaten Kulon
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahap konsultasi publik pembebasan lahan untuk proyek tol trase Yogya-Yogyakarta International Airport (YIA) yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo belum rampung.
Hal ini membuat Pemda DIY belum bisa menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan.
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Lukman Hadi Nugroho Supeno mengungkapkan, konsultasi publik belum bisa diselesaikan lantaran masih ada sebagian warga yang tidak menghadiri undangan kegiatan konsultasi.
Pihaknya pun perlu mengundang kembali warga yang belum hadir tersebut.
"Konsultasi publik itu kan belum semua hadir maka kita melakukan konsultasi publik ulang terutama yang belum hadir. Jadi itu kita lakukan, yang belum hadir kemarin kita undang kembali," ujar Lukman, Rabu (23/8/2023).
Lukman belum bisa merinci jumlah warga yang tidak menghadiri konsultasi publik. Namun jika dipersentase, jumlah warga yang tidak hadir di 18 kalurahan terdampak masih di bawah 10 persen.
"Nggak sampai 50 persen. Kurang sedikit lah kalau ditotal tapi mungkin di satu kalurahan ada yang kurang lebih 10 persen, tapi kalau di rata-rata kurang dari 10 persen," jelasnya.
Guna melakukan percepatan, tak menutup kemungkinan akan dilakukan konsultasi publik dari pintu ke pintu dengan melibatkan aparat desa setempat.
Hal ini berbeda dengan metode sebelumnya di mana warga terdampak dikumpulkan pada satu lokasi saat kegiatan konsultasi publik berlangsung.
"Kemudian untuk targetnya saya belum bisa matur (bilang) kita lakukan secepatnya," ujarnya.
Dia melanjutkan, forum konsultasi publik dilakukan untuk menerangkan kepada masyarakat tentang pembangunan jalan tol.
Sehingga masyarakat tahu tentang ketentuan-ketentuan ganti kerugian baik tanah maupun yang di atas tanah miliknya untuk pembangunan jalan tol secara langsung dari pihak-pihak pengelola pembangunan jalan tol.
Dalam tahap ini pemerintah juga akan meminta persetujuan dari warga terdampak bahwa yang bersangkutan setuju untuk melepaskan tanahnya.
Jika seluruh warga menyatakan setuju, maka Pemda DIY akan segera menerbitkan IPL.
"Intinya kita belum dapat persetujuan dari semua warga terdampak. Seperti Sleman dan Bantul itu kan sudah terbit IPL, kalau sudah semua langsung kita ajukan. Insya Allah tahun ini," katanya.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.