Terdakwa Kasus Pencurian Anjing di Kota Magelang Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Terdakwa Tengku Amat (57) diketahui melakukan pencurian dan perdagangan seekor anjing  betina berumur satu tahun jenis Belgian Melinois

Tayang:
Dok. Istimewa
Terdakwa pencurian anjing di Kota Magelang menjalani sidang perdana, Senin (21/8/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terdakwa kasus pencurian dan praktik perdagangan anjing di Kota Magelang akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IB, Kota Magelang, Senin (21/8/2023).

Terdakwa Tengku Amat (57) diketahui melakukan pencurian dan perdagangan seekor anjing  betina berumur satu tahun jenis Belgian Melinois yang diberi nama 'Owie', pada 31 Mei 2023. 

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Purwaningsih dengan hakim anggota, Liliek Fitri Handayani dan Eni Rahmawati.

Hakim Ketua Purwaningsih mendakwa Tengku Amat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada terdakwa perihal dakwaan tersebut.

Terdakwa menjawab memahami isi dakwaan tersebut.

“Saya paham dari dakwaan jaksa,” ujar terdakwa.

Sebelum menjatuhkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Aksa Dian Agung membacakan dan merinci kronologi kejadian tersebut.

Terdakwa melakukan pencurian dan praktik perdagangan anjing pada Rabu (31/5/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun, lokasinya di Gang Rama Jalan Sriwijaya, Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Terdakwa keluar dari rumahnya di Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, untuk mencari anjing dengan mengendarai sepeda motor. Saat di Jalan Sriwijaya berpapasan seseorang yang diikuti dua ekor anjing. Kemudian, terdakwa melemparkan nasi yang telah dicampur racun tikus ke arah anjing,” kata jaksa dalam persidangan, itu.

“Terdakwa kemudian menunggu dengan jarak sekitar 15 meter sampai salah satu ekor anjing memakan umpan hingga kejang dan mulutnya mengeluarkan cairan putih serta tergeletak,”tambahnya.

Selepas itu, seseorang yang semula diikuti anjing tersebut menuju lokasi melihat anjingnya tergeletak terus pergi.

Kemudian, terdakwa datang dengan memasukan anjing dalam karung dan membawa pergi untuk dijual. 

"Anjing yang sudah mati itu pun laku sebesar Rp375 ribu,"paparnya.

Saat dibacakan kronologi tersebut, terdakwa di kursi pesakitan hanya menundukkan kepala. 

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (28/8/2023),mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved