HUT ke 78 RI
Yuk Kenali Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih dan Makna Warnanya
Bendera merupakan satu di antara identitas sebuah negara. Pun dengan Bendera Merah Putih, sebagai identitas Negara Republik Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bendera merupakan satu di antara identitas sebuah negara. Pun dengan Bendera Merah Putih, sebagai identitas Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah sejarah kelahiran Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut.
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, Bendera Merah Putih terbuat dari bahan katun halus (setara jenis primisima untuk batik tulis halus), warna merah putih.
Warna asli merah bendera, adalah merah serah. Yakni, merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu).
Biasanya, Bendera Merah Putih dikibarkan saat upacara hingga acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus.
Sekadar informasi, peringatan HUT Ke-78 RI Tahun 2023, jatuh pada Kamis (17/8/2023).
Sejarah Bendera Merah Putih
Pada tanggal 7 September 1944, Dai Nippon menyiarkan kabar bahwa Indonesia diperkenankan untuk merdeka kemudian hari. Maka dari itu, Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944, dipimpin Ir Soekarno.
Hal yang dibahas pada sidang itu, adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia. Hasil sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol. Merah berarti berani dan putih berarti suci.
Kedua warna ini sampai saat ini menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Sementara ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon, yakni perbandingan antara panjang dan lebar, tiga banding dua.
Sejarah Majapahit
Dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, selain bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu.
Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.
Panitia bendera kebangsaan merah putih ini diketuai Ki Hajar Dewantara dengan anggota Puradireja, Dr Poerbatjaraka, Prof Dr Hoesein Djajadiningrat, Mr Moh Yamin, dr Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof Dr Soepomo.
Kemudian, panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya berkewajiban mempersatukan kata-kata dan melodi lagu. Panitia diketuai Ir Soekarno dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Sanusi Pane, Mr Moh Yamin, Kusbini, Mr Koesoemo Oetojo, Mr Ahmad Soebardjo, Mr Sastro Moeljono, Mr Samsoedin, Ny Bintang Soedibjo, Machijar, Darmawijaya, dan Cornel Simanjuntak.
Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta. Kain ini dijahit Ibu Fatmawati (istri Presiden Soekarno) menjadi bendera.
Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Pada 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin Republik Indonesia tak terjamin di Jakarta. Bersamaan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Jahitan Dilepas
Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada 19 Desember 1948, bendera pusaka sempat diselamatkan Presiden Soekarno dan dipercayakan kepada ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan bendera itu.
Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut dan untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda. Ia melepaskan benang jahitan bendera, sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.
Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta lagi bendera pusaka kepada Husein Mutahar. Ia kemudian menjahit dan menyatukan lagi bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.
Bendera pusaka kemudian disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.
Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta. Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka dikibarkan lagi di halaman depan Gedung Agung.
Kemudian pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
Pada 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan. Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.
Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968. Sejak saat itu, bendera pusaka tak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.
Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh. Bendera Pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam. Suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Saat ini, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, sesuai Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upacara_djshfdsg_20160817_084811.jpg)