Candi Borobudur Sediakan Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Bagi WNA
Ketersediaan layanan ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi PT TWC dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dalam meningkatkan kualitas layanan di Destinasi Pariwisata Super
Prioritas (DPSP) Borobudur, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) menyediakan layanan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini memiliki layanan perpanjangan izin tinggal atau Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Ketersediaan layanan ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi PT TWC dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
General Manager Borobudur, Jamaludin Mawardi, mengatakan Inovasi layanan VoA di Taman Wisata Candi Borobudur ini merupakan pioner di lima DPSP yang ada di Indonesia.
“PT TWC sebagai Indonesia Heritage Management berkomitmen penuh dalam pengelolaan destinasi heritage and culture yang berkelanjutan dan berkualitas, untuk menghadirkan destinasi yang inspiratif, atraktif dan edukatif. Kami senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan dan layanan terbaik bagi wisatawan yang berkunjung,"katanya pada Jumat (28/7/2023).
Untuk mendapatkan fasilitas ini, kata dia, cukup dengan membawa Paspor dan return ticket, turis WNA sudah dapat mengurus Perpanjangan Izin Tinggal atau layanan VoA di area Main Gate Taman Wisata Candi Borobudur.
Pengurusan VoA dilayani setiap Senin - Jumat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Sinergitas ini merupakan langkah untuk mendorong kesiapan obyek wisata beserta komponen penopangnya dalam mewujudkan ekosistem pariwisata di kawasannya. Destinasi wisata tidak bisa berdiri sendiri. Keberadaannya harus didukung oleh ekosistem di sekitarnya guna mewujudkan destinasi pariwisata berkualitas dan berkelanjutan,"papar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Widodo menambahkan, layanan Perpanjangan Izin Tinggal di destinasi Candi Borobudur ini baru satu-satunya di lima DPSP yang ada di Indonesia.
"Program ini kami kolaborasikan dengan PT TWC selaku pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, guna mendukung program pemerintah dengan melakukan inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian khususnya bagi Warga Negara Asing. Terlebih Borobudur ini merupakan salah satu DPSP di Indonesia, dimana kawasan Candi Borobudur yang berada di Kabupaten Magelang ini merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,” urainya. (*)
Kasus Kades Salamkanci Magelang Terjerat Proyek Pembangunan Saluran Air |
![]() |
---|
Borobudur Cultural Center Hangus Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik |
![]() |
---|
Lomba Sanitasi dan Sosialisasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Kota Magelang |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Rekayasa Lalu Lintas Magelang Ethno Carnival 2025 Sabtu 20 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.