Berita Wonosobo

Pemkab Wonosobo Raih Top 18 Kabupaten Berkinerja Sedang Secara Nasional

Tahun ini Pemerintah Kabupaten Wonosobo menempati ranking ke-18 nasional dengan nilai 3.06 status kinerja sedang.

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menerima penghargaan Penyampaian hasil EPPD Tahun 2022 terhadap LPPD Tahun 2021 Kabupaten Wonosobo dari Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Pendopo Selatan Kabupaten, Jumat (21/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Penyampaian hasil EPPD Tahun 2022 terhadap LPPD Tahun 2021 Kabupaten Wonosobo patut diapresiasi. Tahun ini Pemerintah Kabupaten Wonosobo menempati ranking ke-18 nasional dengan nilai 3.06 status kinerja sedang.

Capaian ini naik signifikan dibandingkan beberapa tahun yang lalu, di mana Pemkab Wonosobo menempati peringkat di atas 100 nasional.

Penghargaan diberikan Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Deddy Winarwan, kepada Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di Pendopo Selatan Kabupaten, Jumat (21/7/2023).

Pelaporan ini merupakan kewajiban kepala daerah kepada pemerintah pusat guna mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden, sebagai sumber informasi utama dalam melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Direktur EKPKD Ditjen OTDA Kemendagri, Deddy Winarwan menjelaskan, pelaksanaan evaluasi terhadap LPPD adalah sebuah langkah strategis pemerintah pusat yang ditujukan kepada pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan.

Selain itu, juga untuk melihat progress pencapaian tujuan desentralisasi guna dijadikan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masing daerah.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Dengan mengusung tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul, hasil EPPD ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tanggal 18 April 2023. Prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo meraih skor 3,06,” jelasnya.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berharap, dengan capaian ini dapat memotivasi seluruh pihak, dalam meningkatkan kinerja mencapai target-target yang telah ditentukan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah pengampu kewenangan tertentu. Kegiatan ini saya harap mampu memotivasi kita bersama, untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai target-target yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Menurutnya, Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, hakikatnya adalah penilaian kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Laporan dan evaluasi ini menjadi cermin, tak hanya bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daerah. Namun, juga bagi seluruh Perangkat Daerah pengampu urusan pemerintahan, yang menggambarkan kemampuan kita semua dalam mengelola seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai target-target kinerja yang sudah ditentukan,” tandasnya. (ayu/ord)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved