Berita Gunungkidul Hari Ini
DPRD Gunungkidul Setuju Sunat Anggaran Kegiatan Demi Atasi Defisit APBD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul setuju untuk mengurangi anggaran sejumlah kegiatannya. Keputusan ini diambil demi mengatasi defisit
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul setuju untuk mengurangi anggaran sejumlah kegiatannya.
Keputusan ini diambil demi mengatasi defisit APBD yang besar.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, mengatakan kesepakatan tercapai setelah dilakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (18/07/2023) sore.
Baca juga: Gading Gajah Raksasa, Arca, Batik, dan Wayang Koleksi Museum Ranggawarsito Dipamerkan di Purworejo
"Ada pengurangan-pengurangan kegiatan baik belanja modal maupun barang dan jasa, termasuk dari kami," jelas pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul ini.
Suharno mengatakan pihaknya setuju untuk mengurangi Bantuan Keuangan Khusus pokok pikiran (BKK pokir) sebesar Rp 200 juta. Pengurangan ini dilakukan untuk kegiatan masing-masing anggota dewan.
Awalnya, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengusulkan pengurangan sekitar Rp 500 juta per anggota. Namun usulan ini ditolak dengan alasan BKK pokir berkaitan dengan aspirasi masyarakat.
"Jadi kami sepakat ada pengurangan, tapi tidak signifikan," kata Suharno.
Pihaknya juga setuju melakukan pengurangan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melakukan hal serupa. Pemkab setuju mengurangi Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) hingga belanja infrastruktur.
Suharno menilai baik legislatif dan eksekutif harus sama-sama melakukan pengurangan. Sebab langkah ini perlu demi mengatasi defisit anggaran, namun juga memastikan pengurangan tidak berdampak pada sektor-sektor penting.
"Justru yang harus dipangkas adalah kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak penting," ujarnya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta sebelumnya menyampaikan bahwa langkah rasionalisasi sudah beberapa kali dilakukan demi mengatasi defisit.
Adapun defisit anggaran Kabupaten Gunungkidul sebesar 4,7 persen. Sedangkan pemerintah pusat meminta batas maksimal defisit APBD sebesar 2,2 persen, sehingga langkah rasionalisasi perlu dilakukan.
"Rasionalisasi perlu demi menghindari potensi gagal bayar, namun memastikan belanja wajib tetap terpenuhi," kata Sri. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/anggaran-demi-mengatasi-defisit-Selasa-18072023.jpg)