PSS Sleman

PSS Sleman Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta oleh Komdis PSSI, Ini Sebabnya

Kelima penggawa PSS yang menerima kartu kuning ialah Yevhen Bokhashvili, Wahyudi Hamisi, Jihad Ayoub, serta dua pemain pengganti Esteban dan Hokky.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok PSS Sleman
Aksi pemain asing PSS Sleman asal Jepang, Kei Sano, saat menghadapi Bali United di Stadion Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (1/7/2023) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - PSS Sleman dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI buntut 5 kartu kuning yang didapatkan penggawa Laskar Sembada di laga kontra Bali United, pada pekan pertama Liga 1 2023/24 di Stadion Dipta Gianyar, Sabtu (1/7/2023) silam.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komite Disiplin PSSI, 11 Juli 2023.

Adapun dalam laga tersebut, kelima penggawa Laskar Sembada yang menerima kartu kuning ialah Yevhen Bokhashvili, Wahyudi Hamisi, Jihad Ayoub, serta dua pemain pengganti Esteban Vizcarra dan Hokky Caraka.

Selain PSS Sleman, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah klub di antaranya Dewa United, Arema FC, Rans Nusantara FC dan PSM Makassar.

Sanksi cukup berat dijatuhkan kepada pemain Rans Nusantara FC, Erwin Ramdani yang didenda Rp10 juta.

Hal itu lantaran Erwin memukul lawan saat melawan Persikabo pada 3 Juli 2023.  

"Memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung - Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat," tulis Komdis dalam pernyataannya.  

Sementara itu, Dewa United melakukan 2 pelanggaran sehingga mereka menjadi tim yang paling banyak didenda.  

Dewa United didenda sebesar Rp100 juta.  

Saat melawan Arema FC, Dewa United melakukan kesalahan karena Alta Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area QA.

Atas kekeliruan tersebut, Dewa didenda Rp50 juta.  

Lalu pelanggaran kedua yang dilakukan Dewa United adalah terlambat masuk ke lapangan.  

"Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik," tulis Komdis dalam pernyataannya.  

Berikut hasil sidang Komite Disiplin PSSI, 11 Juli 2023:

1. Tim PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Bali United FC vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 1 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

2. Klub Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: salah seorang pemain atas nama Sdr. Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP berada di area OA
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

3. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga
membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

4. Tim Arema FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Dewa United FC vs Arema FC
- Tanggal Kejadian: 2 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur selama 93 detik
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

5. Pemain Tim Rans Nusantara FC (Sdr. Erwin Ramdani)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Rans Nusantara FC vs Persikabo 1973
- Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; sanksi denda
Rp10.000.000

6. Tim PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persija Jakarta vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 3 Juli 2023
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: sanksi denda Rp50.000.000

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved