Berita Sleman Hari Ini

DP3 Sleman Minta Peternak Waspada Beli Sapi dari Gunungkidul, Harus Dilengkapi SKKH 

Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mengimbau kepada para peternak dan pedagang ternak di Bumi Sembada untuk lebih waspada

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman mengimbau kepada para peternak dan pedagang ternak di Bumi Sembada untuk lebih waspada jika membeli sapi dari wilayah Gunungkidul.

Imbauan tersebut menyusul kembali ditemukannya penyakit antraks di wilayah tersebut.

Dinas menyarankan, jika membeli Sapi dari Gunungkidul maka harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). 

Baca juga: Posyandu Widodo II Gondang Watumalang Wonosobo,Terpilih Sebagai 3 Posyandu Terbaik Jawa Tengah

"Tidak ada (larangan hewan ternak dari Gunungkidul). Tapi kita mengedukasi para peternak dan pedagang untuk waspada bila membeli sapi dari Gunungkidul, harus pakai SKKH," kata Kepala Bidang Peternakan, DP3 Sleman, Nawangwulan, Rabu (5/7/2023). 

Menurut Nawangwulan, sejauh ini tidak ada laporan dari Puskeswan terkait penyakit antraks di wilayah Kabupaten Sleman.

Namun, pihaknya tetap melakukan kewaspadaan, dengan melakukan monitoring rutin dan mengedukasi kepada peternak untuk segera melaporkan apabila ada kejadian ternak mati mendadak. 

"Belum ada laporan dari Puskeswan (soal antraks)," katanya.

Berdasarkan catatan DP3 Sleman, kasus antraks di Kabupaten Sleman terakhir kali terjadi tahun 2009 silam. Dinas telah melakukan surveilans atau pengamatan selama 12 tahun secara berturut-turut dengan uji laboratorium tanah di tempat sekitar penguburan sapi dan hasilnya negatif. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved