Berita Pendidikan Hari Ini

Untidar Magelang Terima Penghargaan JDIH Perguruan Tinggi 2023 dari Pemprov Jateng

Penghargaan itu merupakan upaya Universitas Tidar dalam penyimpanan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan informasi hukum.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Humas Untidar
Penyerahan Penghargaan JDIH Perguruan Tinggi 2023 secara simbolis pada Kamis (27/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Universitas Tidar ( Untidar ) mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perguruan Tinggi Integrasi, Dalam Wadah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan diserahkan pada acara Rapat Koordinasi dan Pemberian Penghargaan Pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah  2023 dengan tema “Membangun Database Dokumen Hukum Jawa Tengah Terintegrasi Menuju Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui wadah JDIHN”, bertempat di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023) lalu.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, menyampaikan agar seluruh pengelola JDIH di Provinsi Jawa Tengah dapat secara aktif bersinergi. 

“Kami berharap seluruh pengelola JDIH di Provinsi Jawa Tengah mengembangkan kerja sama yang efektif antar anggota JDIHN, seperti antara Kabupaten/Kota dan juga Perguruan Tinggi, untuk membentuk dan melakukan integrasi dengan jdihn.go.id., sehingga dapat tercipta informasi hukum yang akurat bagi masyarakat,"tuturnya pada Selasa (28/6/2023).

Sedangkan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, menuturkan, bahwa penghargaan yang diberikan bukanlah merupakan tujuan utama dalam pengelolaan JDIH, melainkan agar produk hukum mudah diakses oleh masyarakat umum, khususnya bagi masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Sebanyak 2.005 Mahasiswa Baru Lolos SNBT di Untidar Magelang

Penghargaan itu merupakan upaya Universitas Tidar dalam penyimpanan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan informasi hukum bagi para pengguna atau pencari informasi produk hukum baik dari kalangan Sivitas Akademika Universitas Tidar maupun masyarakat, dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan akurat. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

"Maka, dengan adanya JDIH Untidar diharapkan kebijakan hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,"tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKU Untidar , Among Wiwoho menyebutkan, penghargaan kali ini merupakan penghargaan kedua yang diterima oleh JDIH Untidar

Sebelumnya, berhasil meraih penghargaan sebagai anggota JDIH terbaik kedua pada 2022, kategori Perpustakaan Hukum.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly, S.H., M.Sc., Pkepada Rektor Universitas Tidar, pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 di Jakarta, pada Oktober 2022.

"Tentunya, dengan diraihnya penghargaan ini, dapat terus menjadi  penyemangat dalam mengelola JDIH di Universitas Tidar, serta lebih mengoptimalkan pelayanan prima kepada pengguna, demi tercapainya satu data dokumen hukum Nasional dan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat,"tukasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved