Idul Adha 2023

Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Bismillaahi Wal-laahu Akbar

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sapi Angus berbobot 1 ton asal petani milenial Sleman dibeli untuk bantuan hewan kurban Presiden Jokowi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut bacaan doa dan tata cara menyembelih hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1444 hijriah atau 2023.

Menyembelih hewan kurban tidak boleh sembarangan.

Ada doa dan tata cara yang harus dilakukan sebelum hewan kurban disembelih.

Hewan yang boleh dikurbankan hanya berasal dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu).

Di antaranya unta, sapi, atau kambing, dan tidak boleh selain itu.

Apabila ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Ketentuan untuk membeli hewan kurban yakni harus sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.

Syarat Hewan Kurban

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini syarat hewan kurban:

1. Cukup umur

- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun

- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun

- Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun

- Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun

2. Tidak dalam kondisi cacat

- Badannya tidak kurus kering

- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

- Kaki sehat tidak pincang

- Mata sehat tidak buta atau cacat yang lainnya

- Berbadan sehat walafiat

- Daun telinga tidak terpotong

Baca juga: Bahagianya Warga Singkil Tepus Gunungkidul Dapat Sapi Kurban dari Jokowi

Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Berikut doa dan tata cara menyembelih hewan kurban sebagaimana dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust M Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.

Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca:

"Bismillaahi wal-laahu akbar."

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.

5. Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)

Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)"

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:

"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."

Selain itu, ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.

Lantas, kapan waktu untuk menyembelih hewan kurban?

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:

“Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah.”

Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.

Kemudian, penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.(*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved