Berita Purworejo

Penggelapan Alat Elektronik oleh Oknum Perangkat Desa di Purworejo Berakhir Restorative Justice

Polres Purworejo menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan pembelian alat elektronik yang menimpa Toko Tunas Komputer,

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, menunjukkan berkas restorative justice MAN (35), oknum petangkat Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, yang jadi pelaku pengelapan dan penipuan alat elektronik, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Polres Purworejo menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku penipuan dan pengelapan pembelian alat elektronik yang menimpa Toko Tunas Komputer, milik korban Tusmiyati (35), warga Dusun Kedungdowo Kulon, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pelaku kasus penipuan dan penggelapan itu adalah MAN (35), seorang Kaur Keuangan di Desa Lubang Sampang, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, mengatakan, pemberhentian proses penyidikan dilakukan karena korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara dengan berdamai melalui restorative justice (RJ). 

Baca juga: Baru Diluncurkan, Sudah Ada Puluhan Indentor All New Yaris Cross di Jateng-DIY

Menurut Soni, restorative justice sendiri merupakan bentuk keaktifan korban dan pelaku yang sepakat bersama-sama meminta Polisi untuk merestoratifkan perkara tersebut. Sehingga, polisi tidak pernah mengarahkan hal itu. 

"Jadi mereka sudah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) untuk meminta kasus di-RJ-kan pada 19 Mei 2023. Kemudian permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Purworejo dilakukan 20 Mei 2023, yang ditandatangani oleh korban dan pelaku MAN," ungkap Soni, Rabu (21/6/2023). 

Soni melanjutkan, dalam proses keadilan restoratif itu pelaku telah mengembalikan kerugian yang diderita korban senilai Rp16.085.000. Jumlah tersebut merupakan nilai total alat elektronik berupa laptop, printer scanner, dan proyektor yang dibeli pelaku dan belum dilunasi. 

Pihaknya menambahkan, keadilan restoratif dapat dilakukan berdasarkan kesepakan bersama antara pelaku dan korban. Hal itu sesuai dengan PP Polri Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice

Adapun berdasarkan SKB dan pertimbangan beberapa hal, akhirnya Polres Purworejo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SPPP) pada 13 Juni 2023. 

"Selanjutnya pada hari yang sama (13/6/2023), Polres Purworejo mengeluarkan surat petintah pengeluaran penahanan terhadap MAN," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved