Berita Bantul Hari Ini

Polisi Tangkap Dua Orang Pelajar yang Terlibat Kejahatan Jalanan di Imogiri Bantul

Jajaran Polsek Imogiri bekerjasama dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bantul mengamankan dua orang remaja umur belasan tahun yang

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Imogiri bekerjasama dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bantul mengamankan dua orang remaja umur belasan tahun yang terlibat kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih.

Adapun kedua pelaku beraksi di jalan Imogiri Siluk 20 Mei 2023  dan berhasil ditangkap pada 27 Mei 2023.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban yakni RA (15), warga Gunungkidul bersama delapan temannya pulang dari pantai di Gunungkidul dan melintas di jalan Imogiri-Siluk dengan berkendara sepeda motor.  

Baca juga: Ribuan Pedagang Pasar Godean Bersiap Boyongan Tempati Relokasi di Sidoluhur

Di Jalan Imogiri-Siluk tersebut, tepatnya di simpang Karangtalun, rombongan korban  berpapasan dengan pelaku yang datang dari arah berlawanan.

“Saat berpapasan tersebut, salah satu pelaku memutar-mutar gir motor yang diikatkan sabuk dan mengenai dagu korban,” ujarnya Jumat (9/6/2023).

Korban yang terluka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Baru keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri.  

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Imogiri bekerjasama dengan Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi.

Selain itu, petugas juga memeriksa CCTV di jalur yang dilintasi oleh pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan petugas mampu mengidentifikasi pelaku.  

Selang satu pekan kemudian atau pada 27 Mei 2023, polisi pun menangkap kedua pelaku yakni MRA (17) warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret dan RAD (14) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.

Keduanya diamankan di rumah masing-masing.

“MRA pelajar salah satu SMK negeri di Bantul. Sementara RAD pelajar salah satu SMP swasta di Bantul,” bebernya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dua buah helm, dua buah jaket sweater, dan ikat pinggang yang ujungnya terdapat gir motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengakui perbuatannya dan petugaspun menetapkan mereka sebagai tersangka. Kapolsek menjabarkan, tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan melukai korban adalah MRA, sedangkan RAD berperan sebagai joki atau yang mengemudikan sepeda motor.  

“Perbuatan tersebut dilakukan tanpa alasan jelas. Motifnya acak atau random, asal ketemu di jalan,” tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved